As: Jat teroris!

Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) masuk dalam daftar kelompok teroris yang dirilis Amerika Serikat (AS). Namun Polri punya sikap berbeda. JAT tetap diakui sebagai organisasi biasa. Kecuali, kalau anggotanya melakukan tindakan kekerasan.

"Itu hak mereka. Untuk penumpasan kelompok teroris kita berdasarkan perbuatan. Selama organisasi itu mematuhi hukum di Indonesia ya tidak ada persoalan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution saat dihubungi detikcom, Jumat (24/2/2012).

Mantan Kadensus 88 Mabes Polri ini menjelaskan, di ranah internasional yakni PBB dan juga Amerika Serikat memiliki aturan sendiri. Biasanya kelompok yang mereka anggap terafiliasi dengan kelompok teroris akan langsung dimasukkan dalam kelompok teroris. Dan kalau ada orang organisasi itu datang ke AS pasti akan ditangkap.

"Masing-masing negara tidak bisa sama, itu hak mereka dan kita tidak bisa mempermasalahkan," jelasnya.

Walau JAT dimasukkan AS dalam kelompok teroris, tidak serta merta polisi mengambil tindakan. Polisi bergerak berdasarkan bukti hukum.

"Kalau dia melanggar hukum baru akan diproses. Atau sesuai UU akan dibekukan dan dibubarkan," terang Saud.


http://news.detik..com/read/2012/02/...itu-hak-mereka

Quote:

Nungggu Bom Berkumandang Dulu Kalee:Yb

kemejabolong 24 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...