[BERITA]Samarinda Dikepung Tambang Batu Bara, Wali Kota akan Digugat

Samarinda, Lebih dari separuh luas kota Samarinda, Kalimantan Timur, dikepung 81 izin kegiatan pertambangan batu bara. Kegiatan pertambangan itu dinilai berdampak luar biasa terhadap kerusakan lingkungan.

Data diperoleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Samarinda serta 5 izin PKP2B yang dikeluarkan pemerintah pusat, memiliki luas konsesi 50.000 hektar dalam kurun waktu hampir 10 tahun terakhir.

"Kami persentasekan sekitar 71 persen dari 71.800 hektar total luas kota Samarinda, merupakan areal pertambangan batu bara. Warga siap gugat Wali Kota karena abai dalam keselamatan lingkungan," kata Juru Bicara Jatam Kaltim, Merah Johansyah, dalam perbincangan bersama detikcom, di Samarinda, Minggu (19/02/2012) malam.

Dikatakan Merah, dampak lingkungan yang diakibatkan dari semrawutnya kegiatan pertambangan batu bara itu sangat merugikan. Selain mengakibatkan 6 orang anak usia di bawah 13 tahun tewas di kolam bekas tambang, aktivitas pertambangan juga menyebabkan sejumlah bangunan sekolah terendam banjir lumpur, hingga kerusakan jalan yang dilalui aktivitas kegiatan pertambangan.

"Dan itu sangat dirasakan warga yang tinggal di sekitar areal pertambangan batu bara. Setiap hari, warga berkubang lumpur saat hujan, terus menghirup udara kotor (debu) disaat tidak hujan," ujar Merah.

"Areal konsesi pertambangan batu bara di Samarinda tidak hanya di kawasan padat penduduk, tapi juga di areal pertanian hingga Daerah Aliran Sungai (DAS)," tambah Merah.

Dalam penelitian yang dilakukan Jatam Kaltim, luasan pertambangan akibat IUP baru di Samarinda bertambah signifikan saat digelarnya pemilu kepala daerah hingga legislatif sejak tahun 2000 lalu.

"Itu menyangkut cost biaya politik yang harus dikeluarkan dan harus segera mendapatkan gantinya. Untuk itu , IUP seperti diobral," tegas Merah.

Ditanya lebih jauh terkait Gerakan Samarinda Menggugat yang dicanangkan sejak 21 Januari 2012 lalu atau bertepatan dengan Hari Jadi Kota Samarinda, Merah menyebutkan dukungan hingga saat ini terus bertambah. Dukungan warga tersebut menghasilkan 3 opsi pilihan gugatan kepada Pemkot Samarinda yakni Citizen Law Suit, Class Action hingga Legal Standing.

"Sudah ada 102 warga Samarinda yang menyerahkannya kepada kami dan siap melayangkan gugatan kepada Pemkot Samarinda dalam hal ini Wali Kota Samarinda (Syaharie Ja'ang),"

"Kami tidak ada target jumlah KTP hanya. Karena memang dukungan mereka datang disebabkan hak mereka sebagai warga kota tidak terpenuhi. Kami target awal Maret 2012 depan, kami layangkan gugatan yang kami susun dengan matang," tutup Merah.

(fjp/fjp)


Sumber
http://news.detik.com/read/2012/02/2...gat?n991101605

Mirzha1806 20 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...