Dakwaan Jaksa Iwan Setiadi Dianggap Tidak Cermat

Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 5 juta, Sentosa selaku Direktur PT Pelangi Asia Pasifik (PAP), mengajukan nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2012) kemarin.
Dalam nota pembelaannya, Sentosa yang didampingi kuasa hukumnya Pasang Haro Rajaguguk menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Setiadi dari Kejari Jakarta Barat, dinilai tidak cermat.
"Perbuatan yang didakwakan jaksa bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi dalam ruang lingkup sengketa keperdataan saja," ungkap Pasang Haro Rajagukguk, usai membacakan ekspesi di PN Jakbar.
Selain itu, dalam perusahaan yang dipermasalahkan, Sentosa adalah sebagai pendiri perusahaan, pemegang saham yang secara legalitas juga sebagai pemilik atas aset perusahaan. "Ini yang dituduhkan menggelapkan uang Rp5 juta. Padahal antara saksi pelapor dan terdakwa merupakan sesama pemilik saham, namun jabatan dia sebagai komisaris," jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pasang Haro memohon agar majelis hakim harus menolak surat dakwaan tersebut. Dan menyatakan kasus ini batal demi hukum, karena secara yuridis masalah ini hanyalah sengketa keperdataan saja.
Sebelumnya, diketahui Sentosa didakwa JPU Iwan Setiadi telah melakukan penggelapan uang di perusahaannya sebesar Rp5 juta. Oleh jaksa, pendiri perusahaan dan sekaligus pemegang saham yang juga sebagai pemilik perusahaan PT Pelangi Asia Pasifik, dinilai bersalah karena telah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

sumber: http://selaluonline.com/detail-4034-...k-cermat-.html
:bata:shutups:addfriends:bookmarks:armys:)b:bata:c endols:cekpms:addfriends

sakngumapide 22 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...