(Kasus Pelecehan) Kubu Istri Pendeta GL : Apa Jemaat Gak Boleh Ditegur Pake Alkitab?

Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dituduhkan Bianda Sihombing, putri Partahi Sihombing, terhadap Renda Lumoindong akhirnya dilaporakan ke Polisi.

Istri Pendeta Gilbert Lumoindong tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda terkait pencemaran nama baik, Kamis (15/12/2011). Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Bianda Sihombing yang melaporakan hal ini mengatakan, kedatangannya terkait kliennya Bianda Sihombing yang merasa keberatan dengan teguran dari Renda karena masalah cara berpakaian. Juan mengatakan, teguran yang disampaikan Renda dilakukan di hadapan orang banyak, dan kliennya dikatai-katai "perempuan sundal." "Itu teguran yang seperti marah sambil menunjuk-nunjuk pada klien saya, di hadapan ratusaan jemaat gereja," papar Juan.

Tetapi dari pihak terlapor, Reinda, menyangkal hal itu. "Tidak ada unsur penghinaan, gereja harus dapat mendisiplinkan jemaaatnya. Jika terbukti ada perkataan kasar bisa diajukan ke pihak kepolisian," ujar Tommy Sihotang, kuasa hukum Reinda Lumoindong, kepada Reformata beberapa waktu lalu.

"Tidak ada penghinaan, yang ada teguran. Maka, serahkan saja kepada Polisi, ada ngga pencemaran nama baik dan penghinaan. Apa sudah tak boleh gereja mendisiplinkan jemaatnya. Hal ini bisa dibayangkan seperti permainan billiar. Sudah tektok dua kali, pertama dia tak ada maksud mengatakan secara langsung. Ucapan klien kami, kalau bapak tuh (Pendeta Gilbert) selalu bilang gini: tolong dong jangan seperti yang firman Tuhan bilang (yang dimaksud adalah isi Alkitab, Amsal 7 ayat 10), kamu itu berpakaian seperti perempuan sundal," terang Tommy.

Tommy melanjutkan, sekarang pertanyaannya, di mana pencemaran nama baiknya. "Tidak ada penghinan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Ini tidak pantas dibawa ke ranah hukum, sepanjang permasalahan ini (pendisiplinan jemaat) yang dibawa."

Tommy menegaskan bahwa alasannya hanya karena menegur. "Apa jemaat gereja tidak dapat ditegur dan didisiplinkan? Apa tidak boleh Istri Gembala menegur jemaatnya? Apakah harus di bawa ke Polisi? Apakah tak ada pengampunan di Gereja. Kalau yang melapor sudah tak ada lagi damai, jangan permasalahan ini diambil mentah-mentah," ujarnya lagi.

Karena itu, Tommy sangat menyesalkan hingga terjadi seperti ini. "Sedih, masa sudah tak boleh lagi pekerja dan jemaat didisiplinkan." Tommy menduga, ini ada unsur sakit hati ke sakit hati, hingga muncul laporan ke Polda Metro Jaya. "Kita punya tanggung jawab dalam konteks kristiani. Saya bangga dengan pak Gilbert, seorang anak Tuhan yang berani menyuarakan kebenaran atas nama bangsa yang bobrok ini. Walapun dia juga banyak ancaman," katanya. Kalau demikian, mengapa pendeta sampai dipolisikan? "Sekali lagi ini pendisiplinan gereja ngga lebih dari itu.

Dia menambahkan, masa tak ada pengampunan di gereja. "Jika sudah dilaporkan ke Polisi, sekarang kita hanya menunggu kalau dipanggil pihak kepolisian, ya kita datang. Kalau Polisi menganggap ini tidak ada pidananya, maka akan tenggelam begitu saja. Di dalam hukum berbunyi, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Kalau dia menyebutkan ada penghinaan, dia harus membuktikan. Maka saya tidak bisa membuktikan apa-apa, dia (Partahi) yang harus membuktikan kalau ada penghinan, bukan kami," terang Tommy.

Banyak yang menyangkan kejadian ini, masalah yang sepele harus di bawah ke ranah hukum. "Pada prinsipnya kita mau selesaikan secara kekeluargaan. Kita juga heran mengapa harus demikian. Seharusnya, kasus ini tidak usah dibawa ke ranah hukum, dan saya punya keyakinan masalah ini akan kondusif," jawabnya.

Sebagai pengacara, Tommy tahu setiap pasal hukum yang menyangkut penghinaan, pencemaran. "Seorang dianggap menghina kalau dia ada maksud untuk menghina. Perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 itu syarat utamanya harus ada upaya paksa, bukan hanya omong-omong, lalu unsur pemaksaannya tidak ada. Kita tak perlu "berperang". Sudahlah, kita mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat dan profesi kita. Pasti ada motif-motif lain di balik ini hingga terjadi seperti ini. Saya tak ingin punya kesan reaktif, karena dulu kami semuanya kawan," pungkas Tommy.

tabloid reformata


suaminx kena kasus pencabulan adik iparny
istrinx kena kasus pelecehan jemaat....lengkap dewh
:capedes

Pertahanan 28 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...