::: Kepala Sekolah Sudah Meninggal, Malah di MUTASI !!!! :::

[imagetag]

Quote:

MAKASSAR, KOMPAS.com - Buruknya administrasi dan manajemen pendidikan, antara lain, ditunjukkan dengan adanya kepala sekolah yang sudah meninggal malah dimutasi ke sekolah lain. Kasus ini terjadi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kepala SDN 04 Lakkading, Majene, yang telah meninggal pada tahun 2011 dimutasi ke SDN 25 Apoang, Majene, berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Majene Kalma Katta pada 27 Januari 2012.

"Hal ini bisa terjadi karena data yang dimiliki badan kepegawaian daerah sangat buruk," kata Ketua Dewan Pendidikan Majene Rusbi Hamid, Senin (20/2). Akibatnya, guru atau kepala sekolah asal dipindah saja tanpa mengecek informasi paling mutakhir di lapangan.

Selama ini, menurut Rusbi, penempatan ataupun pengangkatan guru di daerah juga tidak transparan dan tidak berdasarkan kemampuan guru. Faktor kekerabatan ataupun kedekatan secara politik dengan pemangku kepentingan dapat memengaruhi karier seorang guru.

Oleh karena itu, Rusbi berharap pemerintah segera merumuskan formula sentralisasi pengelolaan guru. "Ini menjadi salah satu upaya agar distribusi guru merata dan pengangkatannya pun adil," katanya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan Muhammad Asmin di Makassar mengatakan, selama ini pendataan kebutuhan guru tidak akurat. Kondisi ini diperburuk dengan persoalan politik yang turut mewarnai penempatan guru. "Transparansi menjadi kebutuhan," ujarnya.

Sentralisasi guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh secara terpisah mengatakan, sebenarnya secara politik dukungan untuk pengelolaan kembali guru oleh pemerintah pusat tidak ada persoalan. Dukungan juga datang dari DPR, tinggal memastikan payung hukum yang sah saja.

"Sentralisasi kembali pengelolaan guru ini masih perlu dikaji, apakah sebatas fungsi atau kewenangan, atau sampai juga pada status guru. Kami masih butuh masukan dalam implementasinya nanti," kata Nuh.

Nuh mengatakan, soal konversi status kepegawaian guru daerah ke pusat menjadi masalah yang perlu diperhitungkan, termasuk juga soal guru swasta.

"Menerjemahkan sentralisasi kembali itu, apakah fungsi saja atau juga status kepegawaian/karier guru perlu diperhitungkan dengan cermat," ujar Nuh.

Jika kewenangan pusat dalam pengelolaan guru terbatas pada fungsi, itu berarti hanya perlu dipertegas saja, misal dalam membuat peraturan menteri soal pengangkatan kepala sekolah, guru, pengawas, dan lain-lain.

Menanggapi anak-anak sekolah yang harus menyeberangi sungai saat menuju dan pulang sekolah, Nuh mengatakan, pemerintah daerah harus ikut membangun infrastruktur yang menunjang pendidikan.

"Tidak semua masalah terkait pendidikan dapat diselesaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada wilayah lain yang menjadi tanggung jawab kementerian lain atau di pemerintah daerah," kata Mohammad Nuh.

jokokuncir 22 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...