MA Perkuat Hukuman Baasyir 15 Tahun Penjara

"Permohonan kasasi ditolak. Mengadili sendiri terdakwa Abu Bakar dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 15 tahun penjara," kata Ridwan Mansyur.


Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengumumkan hasil putusan kasasi Abu Bakar Baasyirdi di gedung MA, Jakarta, Senin (27/2/2012). MA menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir dan memperkuat hukuman 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan PN Jaksel

link : http://foto.detik.com/readfoto/2012/...jara?991105462

:D horeee habisin hari tua di penjara

sikudun 28 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...