[PELANGGARAN HAM?]Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Edih Disetrum & Dipukul Polisi

Jakarta Seorang warga Serpong, Tangerang, Edih Kusnadi (32), ditangkap aparat Diretorat Narkoba Polda Metro Jaya atas tuduhan menjadi bandar narkotika. Selama penyidikan, Edih dianiaya dipukul hingga disetrum oleh polisi.

Adik Edih, Suheri, menceritakan peristiwa itu bermula ketika Edih ditangkap petugas Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di diskotik Millenium, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada pada 14 Mei 2011.

"Kakak saya dituduh sebagai bandar. Saat itu tidak ada barang bukti dari kakak saya tetapi dibawa dan dimintai keterangan," kata Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Bukan hanya Edih yang ditangkap, menurut dia, dua pengedar lainnya Iswandi Chandra alias Kiting dan Kurniawan alias Buluk ditangkap polisi dengan barang bukti masing-masing 25 gram sabu dan 29 gram sabu.

"Kakak saya hanya mengenal Iswandi. Sementara Kurniawan, kakak saya tidak mengenal," katanya.

Suheri menduga Edih ditangkap lantaran dijebak oleh Iswandi. Saat polisi menangkap Iswandi dan Kurniawan, kebetulan Edih menghubungi Iswandi. "Waktu itu kakak saya mau menawarkan asuransi. Kakak saya bekerja di asuransi," ujar dia.

Iswandi dan Edih kemudian janjian bertemu di diskotik Millenium, Jakarta Pusat. Setibanya di lobi diskotik, Edih langsung disergap polisi dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

"Iswandi menuduh kakak saya sebagai pemilik sabu tersebut. Padahal tidak ada barang bukti dari kakak saya," kata Suheri.

Dalam pemeriksaan, Edih terus membantah pernyataan polisi karena tidak merasa bersalah. Menurut Suheri, Edih terus ditekan oleh penyidik agar mengakui terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

"Kemudian kakak saya dianiaya secara fisik. Tangan kanannya patah akibat dipukul. Kemudian dia disetrum juga," katanya.

Setelah resmi ditahan, Edih kemudian dites urin. Hasil tes urin menunjukkan bahwa Edih positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. "Pada saat setelah penangkapan, sebelum dites urin, kakak saya dikasih makan dan minum kopi 2 kali bersama 2 temannya itu. Hasilnya positif tapi samar-samar. Saya menduga itu direkayasa," paparnya.

Edih mengatakan, ia memiliki bukti tindakan oknum aparat tersebut. "Saya punya hasil rontgen dan surat dokter dari poliknik Bhayangkara yang menyatakan bahwa lengan kakak saya patah," lanjutnya.

Akibat hal itu, Edih susah mengepalkan tangan kanannya. "Bengkak, sampai tidak bisa mengepal," imbuhnya seraya menerangkan bahwa ia mengetahui penganiayaan itu setelah kakaknya ditahan satu minggu pascapenangkapan.

Setelah ditahan selama hampir 4 bulan, proses penyidikan terus bergulir hingga kemudian kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan. Edih juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 10 tahun 9 bulan penjara. "Sekarang dia ditahan di LP Cipinang," katanya.

"Yang tertangkap tangan (Iswandi dan Kurniawan) hanya divonis 8 tahun 2 bulan. Yang jadi pertanyaan, ditangkap tanpa barbuk dan hanya pengakuan saksi. Sekarang sedang upaya banding," lanjutnya.

Edih menduga, polisi telah merekayasa penangkapan kakaknya itu. Edih kemudian melaporkan 18 penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melaporkan tindakan penganiayaan oknum aparat tersebut.

Sekarang ditahan di cipinang, masih proses banding. Yang dilaporkan para penyidik 18 orang dari Subdit II. "Kanit I Subdit II Kompol Rus. Anggotanya ada yang peran penting dalam penyidik AKP AT, Aiptu AJH dan Brigadir YY," katanya.

Saat ditanya mengapa baru melaporkan kejadian itu sekarang, ia mengatakan "Karena awam hukum saya nggak ngerti. Konsultasi dengan pengacara juga nggak di follow up," tutupnya.

(mei/aan)

Gentong : http://us.news.detik.com/read/2012/0...dipukul-polisi

:cd::cd::cd:

impossibility 27 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...