Pemerkosaan tiada habis nya,,,negara nih emang cabul...miris gueeee,,,

Radar Tarakan,Kab.Nunukan – Seorang bapak empat anak berinisial PP (40)-warga jalan Persemaian, Kecamatan Nunukan, akhirnya mendekam di tahanan Mapolres Nunukan, setelah dilaporkan atas kasus pencabulan siswi SMP-sebut saja Mawar (15) -nama samaran.

Pekerja lepas di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Nunukan ini ditahan sejak 13 Februari lalu, setelah dilaporkan oleh kedua orang tua Mawar yang belakangan baru mengetahui kasus tersebut dari pembicaraan warga.

"Kasus ini sudah kita ditangani, tersangka pun telah ditahan setelah ada laporan dari orang tua korban," ungkap Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi SiK didampingi Kaur Subbag Humas Aiptu Karyadi.

Dalam pemeriksaan petugas, PP mengaku aksinya terhadap Mawar sebenarnya sudah lama dilakukan, yakni pada pertengahan 2011. Saat itu, kenangnya, ia tidak sampai hati untuk memperlakukan Mawar seperti halnya perbuatan suami istri. Ia mengaku hanya sekadar merangkul dan mencium Mawar, tidak lebih. "Saya tidak memperlakukan Mawar dengan perbuatan "itu". Saya cuma memeluk dan menciumnya. Itukan kasus lama, orang tua anak itu (Mawar, Red) pun hanya mengatahui dari pembicaraan orang-orang," tutur PP di balik jeruji yang terlihat sedih karena ia kini tidak lagi bisa menafkahi istri dan 4 anaknya.

Selain PP, Polres Nunukan juga telah menahan Bj (21/inisial) pemuda yang juga bermukim di jalan Persemaian dalam kasus yang sama dengan PP. Hanya saja saat pemeriksaan petugas, tersangka mengaku jalinan asmaranya bersama Melati (nama samaran) -siswi salah satu sekolah menengah atas, didasari suka sama suka dan dilakukan selama 3 kali. Terakhir pada tanggal 13 Februari lalu. Namun demikian kasus ini sampai ke meja kepolisian, lantaran kedua orang tua Melati tak menerima kasus tersebut, kemudian melaporkan ke Polres Nunukan.

Ditegaskan Kapolres, tersangka PP maupun Bj sama-sama disangkakan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 81. Dalam penjelasan undang-undang tersebut mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000, paling sedikit Rp 60.000.000. (ica/ash)

12miles 29 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...