Sindikat Perampok Pulau Jawa Tertangkap

Quote:

SLEMAN (KRjogja.com) - Jajaran Polda DIY berhasil menangkap delapan orang sindikat perampok yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (terhadap) juragan juragan emas yang terjadi di wilayah Bantul, DIY beberapa waktu lalu. Dari delapan orang pelaku, enam orang diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki lantaran mencoba melarikan diri dari tangkapan Polisi.

Kapolda DIY Brigjen Pol Tjuk Basuki memaparkan, pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa juragan emas bernama Alex Sutrisno di Bantul terjadi pada hari Kamis (5/1) lalu. Kedelapan pelaku diantaranya berasal dari dari wilayah DIY, Surakarta dan Subang serta Jawa Barat.

"Tim satgasus mendapat informasi awal bahwa pelakunya bukan dari Bantul. Tapi setelah didalami, pada 18 Januari kami berhasil menangkap tiga orang pelaku, TGM alias Dadung, PJ alias Jono (keduanya dari Imogiri Bantul) dan HS alias Cendol dari Wonosari, Gunungkidul," ungkap Tjuk Basuki dalam gelar perkara di Mapolda DIY, Rabu (25/1).

Dari sini bekembang informasi, masih ada tiga orang pelaku lainnya, yakni OOM alias Bayu, HR alias Heri dan ES alias Syaiful dari Subang Jawa Barat. Polda DIY langsung melacak ke Subang dan berhasil menangkap keenamnya.

"Mereka semua (keenamnya) pernah ketemu di LP Sragen, terkait kasus curas pom bensin di Sragen tahun 2005 dan membentuk jaringan baru setelah bebas tahun 2009," terangnya.

Dari keterangan enam orang tersebut, berhasil diungkap pula para pelaku masih ada dua orang lagi. Keduanya adalah JW alias Kuda dan ST alias Kuncung yang kesemuanya berasal dari Banjarsari, Surakarta.

"Pada saat berusaha memberi informasi tentang tersangka di Solo, enam orang tersangka awal yang ditangkap sempat berusaha melarikan diri namun bisa kita lumpuhkan. Kita tembak dan mengenai kaki," lanjutnya.

Dari hasil interogasi, menurutnya kelompok ini sempat akan merampok transaksi penjualan tanah di Parangtritis, Bantul senilai Rp 1,5 miliar yang rencananya akan dilakukan pada 20 Januari. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 12 tahun.

"Kami mengimbau Polda Jateng dan Jawa Barat barangkali bisa datang ke Yogyakarta memproses kejahatan ini, agar pelaku dari sana bisa saja ditambah hukumannya di daerah asalnya, supaya setimpal dengan kejahatan yang dilakukan," pungkasnya. (Den)
Sumber

Hukumlah sesuai dengan kejahatannya..

LexLuthor. 23 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...