[Sudah Jatuh Tertimpa Tangga] Istri Korban Salah Tangkap Diteror!

Quote:

Kegembiraan dalam kehidupan keluarga Siti Khotimah (41) dan Hasan Basri (41) berubah menjadi kegetiran sejak 9 November 2011.

Selain suami jadi korban salah tangkap, Siti harus menggantikan peran suami dengan bekerja sebagai pengojek, bebannya bertambah berat dengan dugaan beberapa kali menerima telepon bernada intimidasi dari orang yang mengaku petugas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Saya diminta agar tidak melanjutkan praperadilan dan menolak dibantu LBH," kata Siti saat ditemui di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Selasa (21/2/2012).

Teror itu membuatnya kian yakin bahwa Hasan menjadi korban salah tangkap.


Maruli Tua Rajagukguk, pengacara Hasan dari pengacara publik LBH Jakarta, mengatakan, telepon bernada teror itu meresahkan Siti dan keluarga terdakwa. LBH bersikap siap melindungi dan membantu keluarga terdakwa serta mendampingi Hasan selama persidangan. LBH berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk jaminan keamanan terhadap keluarga Hasan.

Dugaan salah tangkap, pelanggaran prosedur dalam penangkapan, serta penyiksaan terhadap Hasan mendorong pengacara dan keluarga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, Selasa kemarin, permohonan sidang praperadilan itu secara otomatis gugur. Menurut hakim Martin Pontowidara, itu karena pokok perkara yang menyangkut Hasan telah mulai disidangkan.

Putusan tersebut mengejutkan keluarga dan pengacara. Pasalnya, mereka tidak tahu bahwa sudah ada sidang pidana dengan terdakwa Hasan Basri.

Perkara Hasan mulai disidangkan Rabu (15/2/2012). Namun, sidang itu diundur Senin (20/2/2012) karena jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum siap.

Kepala Unit Reserse Mobil Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Agus Riyadi, yang dikonfirmasi seusai sidang praperadilan, Senin, membantah tudingan keluarga dan pengacara Hasan tentang adanya intimidasi. "Tidak ada (intimidasi)," kata Agus Riyadi, singkat dan bergegas pergi meninggalkan ruang sidang bersama dua perwira dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Soal dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap Hasan, "Nanti akan terbuka di sidang," lanjutnya.

Penangkapan

Peristiwa penangkapan terjadi pada 9 November 2011. Saat itu, sekitar pukul 17.00, Hasan masih setia menunggu calon penumpang di pangkalan ojek sepeda motor Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Saat menunggu, datang tiga lelaki berpakaian rapi dan mengaku petugas Polres Metro Jakarta Pusat. Tanpa basa-basi, petugas membekuk Hasan dan membawa bapak dua anak itu ke Pos Polisi Gambir.

"Suami saya tidak bersalah dan saya bisa buktikan bahwa di hari terjadinya perampokan dia ada bersama saya di rumah," kata Siti.

Saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan tanda pengenal Polri, tidak menunjukkan surat tugas, apalagi surat perintah penangkapan. Petugas cuma beralasan, Hasan terlibat dalam perampokan yang dilakukan lima pria dengan korban Manurung. Korban kehilangan mobil, komputer jinjing, dan telepon seluler. Salah seorang pelaku yang bernama Reza telah ditangkap.

Di Pos Polisi Gambir, Hasan mendapat siksaan dari petugas agar mengaku sebagai perampok. Petugas kemudian membawa Hasan ke ruang Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat. Hasan dikabarkan diinterogasi dan disiksa juga di sana. Namun, Hasan tetap tidak mau mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Pihak keluarga mengetahui alasan petugas menangkap Hasan atas informasi Reza, yang ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat. Di bawah ancaman, Reza menunjuk foto pada telepon seluler miliknya. Ternyata itu foto Hasan yang diambil tahun 2003.
sumber



parah, ngga mampu nyari pelaku sebenarnya, tukang ojek dipaksa ngaku
:gila:

eLbowo12 22 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...