Amir-Denny, Satu Ranjang Dua Mimpi

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana dikabarkan pecah kongsi. Janji Menteri Amir di hadapan wakil rakyat beberapa waktu lalu menjadi batu sandungan di antara mereka. Ibarat kata, meski Amir-Denny bersama dalam satu ranjang, tetapi keduanya berbeda mimpi.

SEMUA setuju koruptor harus diberantas ke akar-akarnya. Namun, tidak selamanya niat baik itu bisa berjalan mulus. Apalagi, jika menyangkut pembesar yang pernah mencicipi kekuasaan. Itu sebabnya, keok di pengadilan memang terasa menyesakkan. Itulah yang mungkin dirasakan Amir-Denny dalam beberapa hari ini. Niat hati ingin membuat jera para koruptor pun harus kandas di tangan Yusril Ihza Mahendra.

Maka spekulasi pun berkembang. Amir dan Denny terkesan adu kuat untuk melawan Yusril yang telah membuat citra mereka tercoreng sebagai pejabat pemerintah. Keduanya berbeda sikap menanggapi putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta yang membebaskan tujuh terpidana korupsi setelah gugatan kuasa hukum mereka Yusril Ihza Mahendra dikabulkan.

Menteri Amir bersikap jantan dan berjanji tidak akan menggugat putusan itu, sementara Denny ngotot untuk menyatakan banding. Beruntung, Amir Syamsuddin langsung membantah kabar pecah kongsi dengan wakilnya.

"Beredar di masyarakat ada benturan policy (kebijakan) antara saya dengan Wamen, itu tidak benar. Yang benar adalah saya konsisten melaksanakan apa yang diputuskan oleh PTUN," tukas Amir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Kendati sudah menepati pembebasan tujuh orang napi koruptor, Amir juga bertekad mempertimbangkan banding pada pokok perkara. "Tapi untuk pokok perkara saya banding, ini harus dibedakan. Jadi jangan dianggap saya tidak konsisten," tegas dia.

Alasan banding untuk pokok perkara adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang tidak semata-mata mengatur napi korupsi, tapi juga kejahatan lainnya. "Jangan sampai ada putusan ini lalu mereka jadi longgar. Itu alasan saya kenapa banding. Tapi untuk putusan provisi saya konsisten, karenanya saya lepaskan tujuh orang itu," terangnya lagi.

Pernyataan Amir berbeda dengan Denny Indrayana yang ngotot menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta. Menurutnya, upaya banding itu merupakan bukti perjuangan antikorupsi harus dilakukan sampai akhir.

"Atas putusan PTUN Jakarta kemarin, Kemenkumham memutuskan melakukan banding. Hal tersebut untuk membuktikan bahwa perjuangan antikorupsi ini harus dilakukan sampai akhir, sampai ujung," jelas Denny dalam pesan singkat kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis petang (8/3/2012).

Mereka yang bebas adalah napi yang memberikan kuasa hukum kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM pada 16 November 2011.

Ketujuh napi tersebut terdiri dari tiga mantan anggota DPR dari Golkar Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Hengky Baramuli (terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI). Kemudian dua napi kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto. Dua lagi adalah napi kasus korupsi pengadaan alat latihan kerja, Mulyono Subroto dan terpidana kasus Puskesmas Keliling, H. Ibrahim.


http://monitorindonesia.com/hukrim/3...ua-mimpi-.html

limatujuh 09 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...