Awas, Ganti Kembalian Uang Receh dengan Permen Bisa Dipidana

[imagetag]

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), melarang pedagang mengembalikan uang receh menggunakan permen karena merugikan konsumen.

"Konsumen memiliki hak memidanakan toko atau pusat perbelanjaan yang mengganti uang kembalian dengan permen," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzaji, di Pangkalpinang, Senin (5/3).

Ia menjelaskan, saat ini, masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh menggunakan permen. Alasannya tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kepada konsumen.

"Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.

Ia mengatakan pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pedagang diancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.

Menurut dia, alasan pelaku ritel tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen sebetulnya biasa diatasi. Pihak perbankan siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha ritel.

"Kami sudah berkomitmen dan sudah ada kesediaan pihak perbankan untuk menyediakan uang receh, jika tidak ada uang receh, misal kembalian Rp50, pihak ritel bisa mengembalikan lebih misal Rp100, atau meminta sukarela kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan kesiapan pihak perbankan tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas apabila masih menemukan atau menerima laporan dari konsumen pelaku ritel yang mengunakan permen atau barang untuk mengembalikan uang receh kepada konsumen. Sayangnya, banyak konsumen yang tidak terlalu sadar mengenai masalah ini dan cenderung menyepelekan hal tersebut karena mereka menilai besaran uang receh tersebut.

"Kami berharap konsumen melapor, apabila masih ada pelaku ritel yang mengembalikan uang kembalian mengunakan permen dan kami tentu akan menindak tegas pelaku ritel tersebut agar pelaku ritel tersebut jera," ujarnya.


http://www.wokeey.com/news/read/4f54...Bisa.Dipidana.

semoga bisa diterapkan di seluruh Indonesia,krn sangat merugikan konsumen.

stoop 05 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...