(Bisa Ngga, Ya?), Pengacara Coba Bebaskan Tersangka Rusuh Demo BBM Jakarta

KBR68H, Jakarta - Tim Koordinasi Advokat Mahasiswa dan Rakyat menyesalkan tindakan kepolisian Jakarta dalam menjerat 50 lebih demonstran sebagai tersangka kerusuhan. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 187 tentang kegiatan yang membahayakan keselamatan umum. Salah seorang kuasa hukum Tim Koordinasi Advokat Mahasiswa dan Rakyat Bambang Sri Pujo mengatakan, pihaknya juga menyesalkan sikap kepolisian karena menjerat para demonstran dengan pasal 170 tentang barang. Menurut Bambang, penggunaan dua pasal itu terkesan memaksakan.

"Dan yang 52 orang ditahan semua, terkena pasal 187 dan 170. Hari ini saya menghadap wakapolda, karena tidak sepatutnya teman-teman yang ditangkap di LBH itu terkena pasal 187, karena sedang tidak melakukan aksi dan pembakaran. Jadi, kami selaku pengacara merasa keberatan"

Kamis malam lalu, puluhan polisi memaksa masuk ke kantor Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta dan menangkap 58 mahasiswa yang sedang beristirahat. Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi anarkis saat demo menolak penaikan harga BBM di depan kampus UKI, YAI dan di sepanjang Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.


info lebih lanjut klik....>>>>>>http://www.kbr68h.com/berita/nasiona...mo-bbm-jakarta

Aku sih cuma doain aja, Gan. Biar Bisa Keluar...Tau nich agan-agan

Redshoe 01 Apr, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...