Cemburu, Kades aniaya WIL

berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Gara gara dibakar api cemburu, Sumarno (45 tahun), Kepala Desa Kebonagung kecamatan Mejayan, kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Pria yang sudah beristri itu, berurusan dengan polisi karena telah menganiaya Galuh Tri Rosita (21 tahun), yang juga Wanita Idaman Lain (WIL) sang kepala desa.

Kasus penganiayaan ini, terjadi di Jalan Wates desa Wonorejo kecamatan Mejayan, Minggu 18 Maret 2012 kemarin. Menurut keterangan korban saat melaporkan kasus tersebut ke polisi, sebelum kejadian, ia naik sepeda motor seorang diri. Tiba tiba dari arah belakang, muncul pelaku dan meminta dirinya untuk berhenti. Namun ia tak menggubris permintaan pelaku.

Karena permintaan pelaku tidak dihiraukan, kemudian pelaku menendang pinggang korban dari belakang. Tak siap atas tindakan pelaku, korban langsung terjerembab ke tanah bersama motornya. Mengetahui WILnya jatuh, pelaku bukannya menolong. Tapi justru menabraknya dengan sepeda motor.

Begitu bangun dari jatuhnya, terjadilah perang mulut. Rupanya, emosi sang Kades kian memuncak. Pasalnya, perang mulut itu disertai hantaman tangan sang Kades ke wajah, telinga dan kepala WILnya. Hingga mengakibatkan luka memar pada wajah korban. Tak terima atas perlakuan yang diterimanya, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Mejayan.

Perbuatan yang dilakukan oleh Kades yang seharusnya menjadi panutan masyarakat itu, hanya gara gara sang Kades mendapat informasi jika WIL-nya tersebut telah menjalin hubungan dengan pria lain. Lantaran Kades masih merasa cinta dengan WIL-nya, ia bermaksud mencegahnya. Namun yang dilakukan justru membuatnya berurusan dengan polisi.

Kapolsek Mejayan, Kompol Djumadi, dikonfirmasi wartawan melalui Kasie Hummas, Aiptu Bambang Muryono, membenarkan atas kejadian itu. Menurut Bambang, penyidik sudah mengumpulkan semua barang bukti dan minta keterangan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiyaan ringan.

"Untuk pelaku, sudah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiyaan ringan", terang Bambang kepada wartawan, Senin (19/03/2012).

http://www.berita2.com/daerah/jawa-t...niaya-wil.html

pantherlah 19 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...