(HOT PICT)Staf Anggota DPR Dilarang Berpakaian Seksi

[imagetag]
Jakarta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengeluarkan peraturan baru terkait cara berpakaian di lingkungan kerja DPR RI. Berdasarkan peraturan baru itu, setiap staf ahli dan sekretaris pribadi anggota Dewan dilarang berpakaian seksi.

"Itu memang arahan BURT kepada Sekjen DPR agar memastikan semua staf di DPR mengenakan pakaian yang sopan. Tidak yang seperti itu (seksi)," kata Wakil Ketua BURT DPR, Refrizal, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2012).

BURT pun senang mendapat informasi aturan baru telah diterapkan. Bagi BURT penting menjaga etika sopan-santun berpakaian di DPR.

"Budaya timur dan budaya bangsa supaya berpakaian sopan. Bagian dari etika dan moral," kata Refrizal.

Selain itu, anggota DPR juga diatur untuk berpakaian sopan dan menjaga kehormatan Dewan. Aturan tersebut diatur dalam tata-tertib DPR.

"Goal utamanya adalah DPR harus tertib,"tandas Refrizal.

(rmd/nvt)
Detik.News
bikin gk konsen aja :cendolb

echohuhuy 05 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...