Jabatan Wakil Menteri Inkonstitusional

JAKARTA, - Jabatan Wakil Menteri (Wamen) dinilai inkonstitusional, karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin dan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Iskandar Sitorus menyatakan, posisi Wamen menabrak UUD 1945. Sebab, dalam UUD tidak dikenal Wamen. Kendati, dua Peraturan Presiden terkait jabatan Wamen mengacu pada UU Kementerian Negara.

Iskandar menilai, jabatan Wamen juga telah menyedot APBN. "Timbul pertanyaan juga, mengapa tidak semua saja posisi Menteri diberi Wamen," kata Iskandar.

Terpisah, Irman menegaskan, jabatan Wamen betrtentangan dengan konstitusi di Indonesia. "Wamen itu inkonstutisional karena mengharuskan Wamen pejabat karir. Seharusnya, itu jabatan yang sama dengan jabatan menteri karena anak kandung dari Bab Kementerian Negara dalam UUD 1945," katanya saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, jabatan Wamen bertentangan karena dalam UU Kementerian Negara, pada penjelasannya muncul norma susupan yang menyebut Wamen itu adalah pejabat karir.

Iskandar berharap, Majelis hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sebagai benteng terakhir konstitusi dan demi rasa keadilan harus berani untuk memutus UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan sebagai pijakan Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Quote:

UUD 1945
BAB VKEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)
negara auto pilot,Konstitusi hanya manual book, dibaca sekali, setelah itu, manual booknya kemana ....

shoeshelho 10 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...