[jika BBM jadi naik] Gaji Kecil, Hakim Diminta Tidak Mogok

Sabtu, 24 March 2012

Gaji Kecil, Hakim Diminta Tidak Mogok

"Mahkamah Agung dan Ikahi berjanji memperjuangkan kesejahteraan hakim."

Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April mendatang ternyata tidak hanya menjadi momok menakutkan bagi masyarakat kecil. Kalangan hakim pun merasa ketar-ketir menghadapi kebijakan tersebut. Apalagi bila pemerintah tak kunjung memperhatikan tuntutan kesejahteraan yang selama ini disuarakan para hakim.

Maklum, selama empat tahun terakhir tak ada peningkatan gaji. Demikian pula dengan tunjangan hakim yang sudah 11 tahun besarannya tak berubah. Dengan penghasilan yang dirasa sudah tak mencukupi kebutuhan hidup itu, beberapa hakim di daerah berencana melakukan mogok kerja.

Sunoto adalah salah seorang hakim yang berencana mogok kerja. Hakim Pengadilan Negeri Aceh Tamiang itu menyatakan memang belum menentukan tanggal pasti pelaksaaan mogok kerja. Tapi menurut dia sudah ada belasan hakim yang punya kebulatan tekad yang sama sementara puluhan hakim lainnya masih berpikir-pikir.

Sunoto berharap pemerintah peduli dengan tuntutan para hakim ini. Soalnya, pendapatan hakim yang rata-rata Rp2,8 juta per bulan sudah ludes untuk biaya sewa rumah, transportasi, dan makan sehari-hari. Ia khawatir hakim yang berpikiran pendek akan mudah memperjualbelikan keadilan di negeri ini bila dihadapkan pada situasi yang sulit.

Juru bicara Mahkamah Agung Gayus Lumbuun berharap para hakim tak terburu-buru memutuskan untuk melakukan mogok kerja. Ia pun sebenarnya mengaku paham dengan isu kesejahteraan para hakim ini.

"Percayalah Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) dan MA tetap akan memperjuangkan itu yang saat ini masih diproses di Komisi III DPR. Yang jelas kita sudah menyampaikan keluhan-keluhan hakim daearah, tidak hanya hakim di PN Aceh, tetapi hakim daerah lainnya, seperti Sumsel, NTT," kata Gayus yang juga mantan anggota Komisi III DPR ini.

Senada, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh berharap para hakim tak jadi melakukan mogok kerja. Komisi Yudisial dan MA, lanjutnya sedang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim itu. "Jabatan hakim mulia itu tidak elok kalau diwarnai dengan pemogokan. Walaupun mogok itu sendiri tidak dilarang," kata Imam kepada hukumonline lewat pesan pendek, Kamis (22/3).

Komisi Yudisal, masih menurut Imam Anshori, juga sudah pernah menyampaikan soal kesejahteraan hakim ini langsung kepada Presiden SBY. "Dan beliau sudah meminta perhatian jajaran kementerian yang kompeten."

Terpisah, Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan MA dan DPR harus serius untuk memberikan gaji yang wajar kepada hakim-hakim terutama yang berada di daerah terpencil. "Memang pendapatan mereka sangat tak memadai," ujarnya.

Meski begitu, upaya untuk mensejahterakan hakim sudah dilakukan dengan memberikan remunerasi. "Tak semua instansi mendapatkan remunerasi, hakim adalah salah satu profesi yang mendapatkannya," ujar Martin.

Bila masih dianggap kurang, Martin menghargai protes para hakim itu untuk memperjuangkan nasibnya. Namun, ia berharap protes itu tidak dilakukan dengan cara mogok bersidang. "Jangan sampai mogok lah. Itu bukan langkah yang pas," jelasnya.

"Kalau terjadi pemogokan oleh hakim itu mengancam independensi peradilan dan yang akan dirugikan adalah ribuan pencari keadilan. Itu sangat merugikan citra hakim," pungkasnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, gaji pokok hakim terakhir disesuaikan pada Februari 2008 silam lewat Peraturan Presiden No 15 Tahun 2008. Dalam peraturan itu, gaji hakim dengan golongan IIIA sampai golongan IVE berkisar antara Rp1,976.600 sampai Rp4.978.000.

Sementara tunjangan hakim terakhir disesuaikan lewat Keputusan Presiden No 89 Tahun 2001. Besar tunjangan hakim dimulai dari Rp650 ribu hingga Rp2,6 juta.

Selain tunjangan hakim, para hakim dan pegawai pengadilan sebenarnya juga beroleh tunjangan khusus kinerja atau biasa disebut tunjangan remunerasi. Tunjangan ini diatur melalui Peraturan Presiden No 19 Tahun 2008. Untuk level Ketua MA bakal mengantongi tunjangan remunerasi sebesar Rp31,1 juta tiap bulan. Sementara tunjangan remunerasi terkecil diterima hakim pengadilan kelas II yaitu sebesar Rp4,2 juta tiap bulan.

Itu semua di atas adalah pendapatan resmi hakim. Belum dikurangi potongan sana-sini lho. (*)

http://hukumonline.com/berita/baca/l...ta-tidak-mogok

Tuh kan, para hakim yang notabene PNS saja siap2 mogok kerja kalo BBM jadi naik... [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag]

LHZ 25 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...