Jualan Sabu, Anjasmara Diciduk Polisi gan!

Jakarta Anjasmara alias Koder (32) ditangkap polisi saat menjual sabu-sabu. Ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,8 gram.

"Ditangkap tadi malam pukul 00.15 WIB di Jl Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur," kata Kanit Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKP Asep Suparman, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/3/2012).

Penangkapan tersebut berawal dari penyidikan polisi. Anjas merupakan target operasi petugas karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Dia ditangkap oleh petugas yang sedang menyamar. Kita amankan 0,3 gram dari kantongnya. Lalu, kita geledah rumahnya dan ditemukan 0,5 gram," papar Asep.

Polisi masih terus menyelidiki asal barang yang diedarkan oleh pelaku. Ia dikenai pasal 114 KUHP tentang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Masih kita proses asal barangnya dan kita kembangkan," ujar Asep.


linknya:

http://news.detik.com/read/2012/03/1...polisi?9922032

Durarara 15 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...