MA memutuskan pelaku tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tak perlu dita

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yang menyebut pelaku tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak perlu ditahan, merupakan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang.Sekretaris Peradi Kota Yogyakarta Sarwidi menyatakan berdasarkan KUHAP, pelaku tidak ditahan hanya apabila ada jaminan dari keluarga maupun pengacara. Dengan demikian, Peradi menilai keputusan MA sangat bertentangan dengan KUHAP.

"Penyidik, dalam hal ini polisi atau jaksa, adalah pihak yang seharusnya memutuskan pelaku tindak pidana tidak ditahan dengan pertimbangan sesuai aturan yang ada," kata Sarwidi di Yogyakarta, Kamis 1 Maret 2012

Menurutnya, peraturan MA itu seharusnya tidak berlaku kepada penyidik, khususnya polri atau jaksa, namun hanya mengikat internal MA, yaitu para hakim sebagai pengadil terakhir.

Sarwidi mengungkapkan kekhawatirannya jika aturan ini diterapkan kepada penyidik, karena menurutnya akan banyak pelaku pidana yang bakal tidak ditahan. "Padahal jika pelaku tidak ditahan, maka pelaku akan kabur, bahkan mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Sarwidi menambahkan, peraturan MA tersebut hanya ditujukan sebagai payung hukum bagi para hakim dalam memutus suatu tindak pidana dengan putusan bebas, tanpa ada pihak yang menyudutkan.
"Saya kira peraturan MA ini dibuat karena banyak kasus yang menimpa orang miskin dengan kerugian sangat kecil, namun tetap ditahan sehingga terjadi gejolak di masyarakat," kata Sarwidi.

Baca alasan MA membuat peraturan pelaku pidana dengan kerugian kurang dari Rp25 juta tidak perlu ditahan, di tautan ini. (umi)

TKP.
http://nasional.vivanews.com/news/re...bawah-2-5-juta

pendapat agan/sista sekalian ?? ...nyopet hp yang di bawah harga 2,5jt gak bakal di penjara =.= ...gmne nih ?? :iloveindonesias

ariesagetia 02 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...