(memalukan)Bupati Subang Gigit Sandal di MA

Jakarta Aksi Bupati nonaktif Subang, Jawa Barat, Eep Hidayat, menggigit sandal di depan Mahkamah Agung (MA) mengundang rasa prihatin. Sebab sebagai pejabat publik tidak sepantasnya dia memberikan contoh atas putusan korupsi yang menjeratnya selama 5 tahun penjara.

"Innalillahi. Ini pengingkaran terhadap putusan MA," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, usai diskusi hukum di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Sebagai pejabat publik, sangat disayangkan memberikan contoh yang tidak benar kepada masyarakat. Sebagai pejabat publik harusnya memberikan teladan dengan mematuhi putusan hakim. Apalagi putusan tersebut adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dia sama sekali tidak layak sebagai pejabat publik jika seperti itu. Ini sudah putusan MA, sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ungkap Suparman.

Aksi Eep juga cerminan proses hukum yang lambat. Seharusnya usai diputus, salinan segera dibuat oleh MA supaya bisa dieksekusi oleh kejaksaan.

"Ini juga kelambanan jaksa melaksanakan eksekusi terhadap putusan-putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Di beberapa tempat kan terlambat sekali mengeksekusinya, ini yang kita sesalkan sebetulnya. Ini kan harus ada proses dari kesinambungan dari penyelidikan, penyidikan persidangan dan eksekusi yang berjalan cepat," papar Suparman.

Dalam aksi hari ini, badan Eep Hidayat diikat dengan tali. Di kepalanya bertengger bakul nasi yang terbuat dari bambu. Pria yang divonis 5 tahun penjara karena korupsi itu juga menggigit sandal jepit. Eep didampingi dua penari laki-laki yang mengenakan baju kampret/kabayan, baju tradisional Sunda. Dalam aksi, dua penari mengelilingi Eep yang terikat sambil berteriak, "Belanda sudah mati, MA gantinya!"

Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.

[imagetag]

(asp/nrl)

http://news.detik.com/read/2012/03/0...pantas?9911012

no comment ah
memalukan bangetlah :D

spongesbob 05 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...