Mendagri akan Proses 21 Kepala Daerah yg "Mbalelo' ke Pusat & Demo BBM

Mendagri akan Tegur 21 Kepala Daerah
Saturday, March 31st, 2012

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, dalam waktu dekat bakal menelaah kadar pelanggaran etika pemerintahan yang dilakukan oleh 21 kepala daerah serta segera akan melayangkan teguran terkait sikap mereka yang terang-terangan menolak kebijakan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Ada 21 kepala daerah. Kita lihat ada yang karena dipaksa. Ada yang pimpin demo," kata Gamawan, di kantornya, di Jakarta, Kamis (29/3).

Kementerian yang dipimpinnya, kata Gamawan, tengah menelaah hal itu, apakah hanya pelanggaran etika atau sudah melanggar perundang-undangan. Namun, Gamawan menegaskan akan melayangkan teguran bagi kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikan BBM. "Tentu ada teguran, mengingatkan dalam rangka pembinaan karena kewajiban kepala daerah adalah memelihara dan menjaga etika pemerintah. Kepala daerah subordinat dari pemerintah nasional," kata Gamawan. Karena dalam perundangundangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah ditegaskan, kepala daerah wajib mentaati etika pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, berpendapat, sudah selayaknya para kepala daerah yang tak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat ditegur karena Indonesia bukanlah negara federal. Dari data yang didapatkan Koran Jakarta, 21 kepala daerah yang menolak kenaikan BBM adalah:
  1. I Made Mangkupastika (Gubernur Bali),
  2. Peni Suparto (Wali Kota Malang),
  3. R. KH Fuad Amin (Bupati Bangkalan),
  4. Buchori (Wali Kota Probolinggo),
  5. H Amin (Bupati Ponorogo),
  6. Budi Sulistyono (Bupati Ngawi),
  7. Sumantri (Bupati Magetan),
  8. FX Hadi Rudyatmo (Wakil Wali Kota Solo),
  9. Bambang DH (Wakil Wali Kota Surabaya),
  10. Yuni Widyaning sih (Wakil Bupati Ponorogo),
  11. Idza Priyanti (Wakil Bupati Brebes),
  12. Kusen Andalas (Wakil Bupati Jember nonaktif),
  13. Wardoyo Wijaya (Bupati Sukoharjo),
  14. Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan),
  15. Wayan Candra (Bupati Klungkung),
  16. Made Arga Pynatih ( Wakil Bupati Buleleng),
  17. GN Jaya Negara (Wakil Wali Kota Denpasar),
  18. Sang Nyoman Sedana Arta (Wakil Bupati Bangli),
  19. Made Kembang Hartawan (Wakil Bupati Jembrana), dan
  20. Ahmad Dahlan (Wali Kota Batam).

Dari 21 kepala daerah itu, mayoritas adalah kepala daerah yang diusung oleh PDI-P, lainnya Golkar, PKB, PAN, PKS. Bupati Pamekasan, Madura, Kholilurrahman, kemarin, juga menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Penolakan ini disampaikan saat menemui para demonstran dari Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM).
http://kontak-banten.com/2012/03/men...kepala-daerah/


Wamenhukham Denny Indrayana:
Kepala Daerah Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Langgar & Khianati UUD 1945
Jum'at, 30 Maret 2012 , 15:37:00 WIB

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan aksi tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan kepala daerah baru baru ini mengkhianati Undang Undang Dasar I945. "Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan dan karenanya melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," tulis Denny, dalam rilis yang dikirim ke wartawan, Jumat (30/3).

Dituturkannya, bagaimanapun negara kita menganut sistem presidensial dengan bentuk negara kesatuan. Makanya, menurut UUD 45 kepala pemerintahan adalah presiden. Oleh sebab itu apabila kepala pemerintahan sudah menetapkan suatu kebijakan nasional, dalam hal ini menaikkan harga BBM, maka kepala daerah wajib mengikutinya. "Kepala Daerah yang demikian, yang melanggar UUD dan peraturan perundangan lainnya, dapat dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Daerah," terangnya.

Apalagi jika kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya daripada kebijakan nasional. "Hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai, daripada kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.
http://nasional.kompas.com/read/2012...Langgar.Aturan


Prof.Dr. Hotman Siahaan, UNAIR:
Kepala Daerah Ikut Demo BBM Dinilai Langgar Sumpah
Rabu, 28 Maret 2012 | 06:09 WIB

TEMPO.CO, SURABAYA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Hotman Siahaan, menilai para kepala daerah yang berdemonstrasi menentang kenaikan harga bahan bakar minyak telah melanggar etika politik. Menurut dia, kepala daerah terikat sumpah jabatan sebagai birokrat yang harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat. "Di sinilah yang saya anggap secara fatsun politik sikap (Wakil Wali Kota Surabaya) Bambang D.H. menjadi problematik," kata pengamat bertitel profesor ini ketika dihubungi, Selasa 27 Maret 2012.

Hotman menjelaskan, Bambang Dwi Hartono sebagai Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur boleh saja bersikap kritis atau sejalan dengan sikap politik partainya. Namun, permasalahannya, Bambang juga Wakil Wali Kota Surabaya. Apalagi unjuk rasa massa PDIP di Surabaya kemarin digelar di depan Gedung Negara Grahadi, yang juga simbol Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...Langgar-Sumpah

-------------------

Ya memang harus ditendak tegas, kalau perlu dipecat. Sebab sistem ketata-negaraan bisa jadi kacau nantinya. Bayangkan saja, seorang Kepala Daerah yang seharusnya mengayomi semua kelompok di masyarakatnya dan tunduk ke Pemerintah Pusat, lebih loyal dan tunduk kepada Ketua Umum Partainya sendiri. Lhaa besok kalau ada kebijakan dari Pusat, misalnya yang menyangkut masalah Kepegawaian, Perpajakan, Sistem Pendidikan Nasional, atau administrasi Pemerintahan lainnya, lalu si Kepala Daerah ybs menolak dan membangkang terhadap kebijakan itu, seperti halnya terhadap kebijakan BBM itu ... apa jadinya negara ini?

isn4in 31 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...