Menteri Hukum dan HAM Bisa Dipidanakan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan, para terpidana yang menjadi korban kebijakan moratorium remisi dapat memidanakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan wakilnya, Denny Indrayana.

Keduanya dapat dipidanakan karena merampas kemerdekaan banyak orang dengan kebijakan keliru.

Para terpidana, kata Bambang, dapat memidanakan Amir dan Denny dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

"Adapun isi pasal 333 ayat 1 berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," kata Bambang, Jumat (9/3/2012).

Amir Syamsudin dan Denny Indrayana kalah di PTUN Jakarta, kemarin, terkait kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi.

Gugatan para penggugat yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra, akhirnya dimenangkan majelis hakim.

"Keputusan Menkumham mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut, bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga, dibatalkan oleh PTUN," urai Bambang. (*)

http://id.berita.yahoo.com/menteri-h...HRlc3QD;_ylv=3

asikkkk

nabiedan 09 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...