MK Minta MUI Tak Peruncing Suasana

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memperuncing suasana terkait ketidaksetujuannya terhadap putusan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkimpoian yang dimohonkan Macicha Mochtar.

Dia meminta MUI sebaiknya mencari jalan hukum dari persoalan umat. MUI jangan malah meributkan putusan dan melabeli MK dengan sebutan ''tuhan selain Allah.'' ''Mereka lebih baik mencari persoalan umat, bukan hanya memberi label halal, haram, dan sebagainya,'' kata Akil, Rabu (21/3).

Dia bertanya kepada MUI, bagaimana nasib kalau ada anak yang lahir di luar perkimpoian resmi dan tidak ada hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Jika hal itu terjadi, apakah boleh anak tersebut kimpoi dengan bapaknya.

Akil mengingatkan, dulu belum ditemukan teknologi tes gen (DNA) dan sekarang sudah ada, sehingga kalau dilakukan tes DNA pasti tidak ada lagi keraguan soal hubungan darah bapak biologis dan anak kandungnya. ''Ini yang harus dipikirkan MUI,'' tandasnya.

Ketua MUI Ma'ruf Amin menyindir MK seperti ''tuhan selain Allah.'' Sindiran itu disampaikan menyusul putusan MK pada Undang-Undang Perkimpoian. ''MK itu seperti 'tuhan selain Allah' saja. Bisa berbuat seenaknya dan memutuskan semaunya,'' kata Ma'ruf dalam diskusi UU Perkimpoian dan Implikasinya di kantor AJI Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3).

pilih hukum dunia atau hukum akhirat?

shoeshelho 22 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...