Pengawasan Internal Pajak Banyak Bolongnya

[imagetag]

http://id.berita.yahoo.com/pengawasa...011657140.html


TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mendesak agar pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diperketat. »Sekarang masih banyak bolongnya," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 8 Maret 2012 kemarin.
Ia mengusulkan agar pelaporan kekayaan pegawai pajak tidak hanya diwajibkan bagi pegawai yang berhubungan langsung dengan wajib pajak mulai eselon I hingga IV. »Seharusnya seluruh karyawan Pajak juga melakukan hal serupa."

Pengawasan juga bisa dilakukan dengan merotasi pegawai secara rutin untuk memutus mata rantai korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pun harus membuat posko pengaduan bagi publik yang mengetahui kekayaan pegawai tak wajar dari sebuah lembaga.

Selain itu, wajib pajak, terutama perusahaan besar yang melantai di bursa efek, wajib melaporkan kekayaannya untuk membangun etika bisnis yang sehat dan transparan. »Fungsinya agar publik tahu kekayaan perusahaan, begitu juga berapa pajaknya. Publik bisa ikut mengontrol," katanya.
Berulangnya tindak pidana korupsi, menurut dia, menunjukkan kelemahan reformasi birokrasi di lembaga tersebut. »Seharusnya, kalau memang sistemnya sudah baik, godaan seperti apa pun tidak akan berpengaruh," ucapnya.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi penilaian Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany yang menyatakan mekanisme pengawasan internal di institusinya sudah baik. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya kasus pajak terungkap ke publik sejak kasus Gayus Tambunan terkuak pada 2009.

Sepanjang tahun lalu sudah 260 pegawai pajak dari berbagai golongan terkena sanksi. "Ada yang dipecat, diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya. Tindak kejahatan menyebar dari golongan tertinggi eselon I hingga eselon rendahan.
Terungkapnya kasus Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni, dan Herly Isdiharsono, menurut dia, harus menjadi catatan bagi masyarakat bahwa proses pengawasan internal berjalan dengan baik. "Mana ada, sebelum Gayus ditangkap, yang terungkap ke publik," katanya.
Fuad meminta agar terbongkarnya tindak pidana korupsi yang dilakukan bawahannya tidak ditafsirkan sebagai ada kejahatan sistemik di tubuh lembaga tersebut. Korupsi bisa terjadi kapan pun, dengan modus yang terus berubah tiap saat.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum bertindak adil terhadap penyuap pegawai Pajak yang terindikasi korupsi. "Harus fair, dong, karena mereka juga goda-goda. Sekarang maunya WP-nya (wajib pajak) juga ditangkap," ujarnya, Kamis, 8 Maret 2012 kemarin.

Untuk menjaga dan menyelamatkan aset negara dari tindakan tak terpuji, Kementerian Keuangan dan kepolisian kemarin menandatangani nota kesepahaman. Salah satu poin nota kesepahaman ini adalah penegakan hukum di bidang perpajakan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan pegawai oleh aparatur Kementerian Keuangan yang terindikasi tindak pidana.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan reformasi di bidang keuangan negara dan birokrasi menjadi komitmen lembaganya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas.

denykorindo 10 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...