Pengunggah Video Bentrok Bekasi di YouTube Dipidana

Jakarta Aksi kebrutalan sekelompok warga Rawa Bambu, Kabupaten Bekasi dalam bentrokan pada pekan lalu direkam pelaku EK menggunakan telepon seluler. Rekaman video kekerasan itu kemudian dia unggah ke situs YouTube. Nah, tindakannya itu pun berujung pidana.

"Tersangka EK merekam pengeroyokan itu, kemudian menguploadnya ke YouTube," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal 27 KUHP tentang menyebarkan keresahan kepada umum. EK merekam adegan berdarah tersebut dengan menggunakan kamera handphone.

Rekaman video tersebut sempat diputar kembali oleh polisi di hadapan wartawan. Dalam rekaman yang berdurasi 2 menit 20 detik itu, seorang tersangka bertopi putih yang belakangan diketahui bernama Satiri Ahmad, membacok kepala korban La Ode Samosir.

"La Ode ini kebetulan lewat di lokasi naik motor. Karena dia berkulit hitam, dikita orang Ambon. Karena tadinya, sasaran mereka itu orang Ambon," jelasnya.

Dalam rekaman gambar yang diambil oleh tersangka EK, Satiri membacok kepala dan leher korban sebanyak empat kali. Padahal sebelumnya, korban telah dibenamkan kepalanya ke parit oleh salah satu tersangka.

"Saat melarikan diri, korban jatuh ke parit, lalu dikejar dan dikeroyok," ujarnya.

Namun, tersangka Satiri nampaknya kurang puas, ia lalu terjun ke parit dan membacok korban berulang kali sehingga korban sekarat. Dalam rekaman tersebut, tampak puluhan warga menyaksikan aksi sadis tersebut.

Tidak ada satu pun yang mencegah para pelaku untuk menghentikan aksinya. Para warga yang menyaksikan aksi tersebut justru menyemangati pelaku untuk terus menganiaya korban.

Sementara itu, tersangka Satiri yang dihadirkan dalam jumpa pers, tidak terlihat raut penyesalannya. Satiri justru ikut menyaksikan kembali rekaman videon yang diputar kembali itu.

"Saya dapat celurit nemu di jalan. Kita kesal karena mereka suka mabuk-mabukan," kata Satiri.
http://news.detik.com/read/2012/03/2...?992204topnews

berarti, watawan juga kena pasal 27 KUHP tentang menyebarkan keresahan kepada umum:capedes

stoom.walls 28 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...