Tarif Angkutan Bakal Naik 35 Persen

[imagetag]
Quote:

JAKARTA--MICOM: Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah mengungkapkan akan ada kenaikan tarif sebesar 35% pada angkutan barang mulai 1 April 2012.

Di samping meningkatnya beban biaya transportasi umum bagi masyarakat, perubahan itu karena kenaikan harga BBM, peraturan pembatasan tonase maksimum bagi truk yang melintas dan memburuknya infrastruktur yang meningkatkan kenaikan biaya produksi.
"Besaran tarif dipengaruhi oleh jenis komoditas yang diangkut. Biaya angkut elektronik tentu akan lebih mahal dibandingkan pengiriman produk tekstil, karena risikonya lebih besar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Andriansyah menjelaskan pemerintah hanya merencanakan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi angkutan barang sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Kebijakan itu dinilai belum menjadi solusi. Alhasil, kenaikan tarif menjadi pilihan utama bagi pengusaha yang didominasi swasta.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Eka Sari Lorena mengatakan akan ada kenaikan meski pemerintah memberikan kompensansi. Yakni, subsidi fasilitas angkutan umum darat, terdiri dari fasilitas ban dan suku cadang Rp1,88 triliun, fasilitas reimburse pajak kendaraan bermotor Rp1 triliun, fasilitas perbankan pembebasan bunga pinjaman Rp1,77 triliun. Semua bantuan pemerintah tersebut mencapai Rp4,89 triliun.

Menurut Eka, Organda mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah biaya insentif sebesar Rp4 triliun di samping kompensasi Rp4,89 triliun tersebut. Dana itu akan dialokasikan untuk merevitalisasi armada angkutan penumpang.

Dikatakan, besarnya pengeluaran pada porsi BBM untuk operasional mencapai 30%-45%. Itu kKarena 75% kendaraan, terutama perkotaan, jarak pendek dan menengah, sudah berusia tua, sehingga, konsumsi bahan bakar untuk operasional meningkat.
"Anggaran Rp8,8 triliun itu terdiri dari kompensasi BBM sebesar Rp4,88 triliun dan Rp4triliun untuk peremajaan armada," terangnya.

Dia menuturkan jumlah angkutan penumpang di Indonesia sebanyak 1 juta unit kendaraan. Anggaran tambahan senilai Rp4 triliun tersebut hanya mencukupi untuk merevitalisasi sebanyak 30% dari 1 juta unit kendaraan. Padahal, 55% transportasi umum sudah mendesak untuk dilaksanakan peremajaan armada.

"Dana Rp4,8 triliun hanya menutupi biaya operasi selama 7 hingga 9 bulan, setelah itu biaya operasi angkutan penumpang kembali membengkak akibat kenaikan harga BBM," kata Eka.

Sedangkan insentif pengadaan suku cadang, lanjut Eka, hanya bersifat normatif. Bantuan itu hanya berdampak mengurangi 2%.
"Paling sedikit, operator dapat mengimpor langsung dan bebas bea untuk mesin, ban dan chasis bus melalui satu pintu, dimonitor oleh Kemenhub dan transparan pelaporannya, diaudit secara transparan," tuturnya.

Eka menambahkan Organda akan tetap menaikkan tarif angkutan umum sekitar 35% apabila harga BBM naik sekitar 5%-15%.
Penyesuaian tarif angkutan merupakan solusi bagi pengusaha untuk mencegah kebangkrutan. (*/OL-3)

http://www.mediaindonesia.com/read/2...Naik-35-Persen
klo bbm naek pasti efeknya kemana2

indrasplash 27 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...