Wali Kota Semarang jadi tersangka

berita-beritadotcom (Semarang, Jawa Tengah): Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo sebagai tersangka. Ia diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Semarang untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 senilai Rp 100 miliar.

Soemarmo H.S. diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jumat, 16 Maret 2012.

Johan mengatakan penetapan Soemarmo sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan dan menemukan dua alat bukti yang diduga kuat melibatkannya. Penetapan tersangka Soemarmo dilakukan Jumat, 16 Maret 2012. "Barusan ditetapkan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Agung Purna Sarjono, Sumartono, serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri. Ketiganya dicokok KPK pada 24 November 2011 di depan kantor Dewan Semarang berikut uang suap Rp 40 juta yang tersimpan dalam 21 amplop. Isi tiap amplop bervariasi, Rp 1,7 juta dan Rp 4 juta.

KPK menduga uang itu untuk memuluskan pembahasan program anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar. Kedua legislator itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Adapun Ahmad Zainuri disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13. Berkas Ahmad Zainuri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk disidangkan pada Kamis, 9 Februari 2012.

http://www.berita2.com/daerah/137-ja...tersangka.html

pantherlah 17 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...