Warga Karawang Adukan Daerahnya Jadi Lokasi Limbah Beracun

Serbuan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) bukan hanya dari luar negeri tapi juga dilakukan oleh perusahaan di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh masyarakat Dusun Udug-Udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, di Jakarta, Minggu (4/3), saat mengadukan ulah PT TJS yang terang-terangan membuang limbah B3 dekat dengan permukiman mereka.

"Mulai dari Mei 2010 PT TJS mulai lakukan timbunan B3 karena banyak protes dari warga, September dihentikan. Hingga saat ini tidak ada lagi timbunan," kata Suryana, warga Desa Mulyasejati.

Lokasi penimbunan PT TJS yang bergerak di industri pengolahan limbah tersebut, lanjutnya, hanya berjarak 200 hingga 300 meter dari permukiman terdekat. Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Dusun Udug-Udug.

Selama lima bulan, PT TJS telah menimbun limbah B3 di lubang-lubang galian bekas tambang di lahan seluas empat hektare yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan lain.

"Akhirnya warga mengambil sample dari genangan air pada Desember 2011 untuk dites di Universitas Pasundan," jelas Suryana.

"Berdasarkan hasil tersebut, kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) lampaui ambang batas dan mengandung racun dan cemari badan air."

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat 6/1999, batas BOD 150 mg/L dan COD 300 mg/L. Sementara, hasil uji tes menunjukkaan BOD 720 mg/L dan COD 1600 mg/L.

"Selain warga yang ambil sample, Polda Jawa Barat dan KLH juga sudah ambil sample di Desember 2011, namun hingga kini belum ada tindakan apapun," jelas Suryana.

Dia menambahkan pertemuan dengan camat sudah dilakukan per 31 Januari 2011 dengan rekomendasi PT TJS harus mengangkut limbah B3 ke tempat lain.

Mereka dilarang menimbun di tempat tersebut, dan perusahaan diminta mengurus izin selayaknya untuk penimbunan limbah B3.

"Tidak ada yang dilakukan (oleh perusahaan)," kata Suryana.

"Mereka memang menurunkan dua armada dan dalam dua hari, perusahaan tersebut dikatakan sudah melakukan 'clean up', padahal mereka hanya menimbun dengan tanah saja, jadi kelihatan bersih."

Sementara itu, Dindin Supriatna, anggota Dewan Penasihat Forum Peduli Cinta Danau, mengatakan mereka sejak bulan lalu sudah melaporkan masalah tersebut kepada pemerintah daerah, kepolisian daerah, hingga kementerian lingkungan hidup. Namun, belum ada tanggapan.

"Di KLH juga sudah kita laporkan, tetapi mereka malah mengeluarkan surat teguran saja."

"Tetapi, menurut dinas kesehatan, dampak yang dirasakan baru ada 20 hingga 30 tahun mendatang. Kejahatan di bidang lingkungan hidup menjadi tidak terdeteksi karena polisi hanya menanyakan dampaknya. Sementara, itu baru terasa puluhan tahun mendatang," papar Dindin.

http://www.beritasatu.com/nusantara/...h-beracun.html

cutestboy 07 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...