70 Persen Pajak untuk Memenuhi Kebutuhan PNS, Masyarakat hanya 30%

70 Persen Pajak untuk Memenuhi Kebutuhan PNS
Jumat, 27/04/2012 | 11:35 WIB

GRESIK- Pendapatan negara dari sektor pajak di kabupaten/kota di Indonesia, rata-rata lebih dari 70% digunakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk masyarakat hanya 30%. Hal tersebut disampaikan Efendi Nainggolan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik, Kamis (26/4).

"Agar kondisi yang memperihatinkan ini tidak terjadi di Kabupaten Gresik, maka sadar pajak bagi PNS harus ditingkatkan. Karena ini akan menjadi kebiasaan buruk dan tidak mendidik masyarakat," jelas Nainggolan saat mensosialisasikan petunjuk dan tata cara pengisian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) di Pemkab Gresik,.

Karenanya, kata dia jangan sampai Gresik terjadi seperti di daerah lain. Yakni, melakukan gerakan PNS taat pajak. Menurut dia, itu memang diprioritaskan pemberlakuannya bagi PNS golongan/ruang IIIA ke atas. Meski begitu, untuk golongan IIc dan IID dikatakan juga tetap wajib membayar pajak. Alasannya, karena nanti akan ditanyakan SPT tahunan, lima tahun sebelumnya.

"Untuk itu kami mohon segera menyampaikan format laporan pajak-pajak Pribadi (LP2P) PNS golongan ruang IIIA ke atas. Itu dilakukan dengan melampirkan foto copi jumlah penghasilan yang telah di bayarkan, jumlah PBB, jumlah pajak kendaraan bermotor serta surat ketetapan pajak (SKP)," tandasnya

Sementara Asisten Administrasi Umum, Pemkab Gresik Mighfar Syukur mengatalan sebagai PNS lebih aktif dalam pembayaran pajak. Sebab, kata dia, selaku PNS wajib memberikan teladan kepada masyarakat, karena Pajak merupakan kewajiban sebagai warga Negara. Itu termasuk juga PNS seperti yang tertuang dalam kepres 33 tahun 1986 yang menjelaskan bahwa pejabat Negara, PNS, aggota ABRI dan pegawai BUMN/BUMD serta pegawai Bank milik Negara/Daerah wajib menyampaikan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P).

Bagi PNS yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan LP2P akan diberi sanksi Bupati. Itu sesuai peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Bupati akan tegas memberikan sanksi, karenanya sebagai abdi negara sudah seyogyanya memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebelum mendapat peringatan dari bupati," pungkasnya. md6


http://www.surabayapost.co.id/?mnu=b...b5e6087eb1b2dc


Bonus gan...


[imagetag][imagetag]

[imagetag]

[imagetag]

[imagetag]




[imagetag] [imagetag]

[imagetag] [imagetag]

Kimak.Kaw 27 Apr, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...