Gede Pasek Minta KPK Tidak Gagah-gagahan [PANIC : Mode ON ...kah ????]

Gede Pasek Minta KPK Tidak Gagah-gagahan

[imagetag]
Laporan: Ruslan Tambak
Senin, 30 April 2012 , 11:17:00 WIB

RMOL. KPK diminta membidik tersangka korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Desakan datang dari beberapa anggota DPR dan LSM anti korupsi. (baca berita dibawah: "UU TPPU Penting Untuk Jerat Pelaku Lain")

Partai Demokrat menanggapi desakan itu dengan meminta KPK tidak gegabah atau gagah-gagahan di mata publik. Ketua DPP Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan, pantas tidaknya UU TPPU untuk mantan anggota Badan Anggaran DPR itu tergantung pada penilaian dari KPK.

"Yang pasti untuk seseorang dikenakan pasal pidana itu tergantung pada perbuatan, fakta hukum dan alat bukti. Bukan pada opini publik atau arahan pihak tertentu," katanya kepada wartawan, Senin (30/4).

Dia menjelaskan, seseorang harus dilepaskan dari pidana atau dibebaskan dari jerat pidana bila tidak memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan.

"Jadi kalau ingin bersikap profesional dan bukan sekedar gagah-gagahan, maka KPK harus melihat dulu deliknya bukan ketentuannya terlebih dahulu. Sebab dari perbuatan baru dicarikan pasal yang dikenakan, bukan pasalnya dulu baru dipaksa-paksakan perbuatannya agar terkena," ucapnya.[ald]

http://www.rmol.co/read/2012/04/30/6...Gagah-gagahan-

Quote:

UU TPPU Penting Untuk Jerat Pelaku Lain

29 April 2012 | 15:30 wib
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Angelina Sondakh. Penggunaan UU ini dinilai dapat menjerat pelaku lain.

''Penggunaan TPPU ini penting diprioritaskan KPK sebagai awalan untuk menjerat pihak lain yg jg menerima dana yang berasal dari group permai,'' ujar Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada Suara Merdeka, Minggu (29/4).

Dia menambahkan, bisa jadi ada penyelenggara negara atau pengurus partai non-pejabat negara. ''KPK bisa jerat dengan Pasal 5 UU TPPU,'' kata Febri.
Ditanya apakah Angie dapat dijerat sebagai penikmat uang hasil TPPU atau melakukan pencucian uang dari hasil korupsi, Febri tidak dapat memastikan. ''Tapi perlu diingat, ada tiga perbuatan dapat ditindak dalam UU TPPU, yakni Pasal 3,4 dan 5. Pasal 5 bisa menjerat pihak yg menerima uang yang patut diduga hasil kejahatan,'' ujarnya.

Seperti diketahui, sejauh ini KPK telah menjerat dua orang tersangka dengan UU TPPU. Pertama adalah Muhammad Nazaruddin, selain terjerat kasus suap terkait suap terkait pembangunan Wisma Atlet, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini juga dijerat dengan UU TPPU yang digunakan pembelian saham PT Garuda.

KPK juga menjerat anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati dengan UU TPPU. Sebelumnya, Wa Ode juga dijerat dalam kasus suap terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

(Mahendra Bungalan / CN34 / JBSM )

http://www.suaramerdeka.com/v1/index...at-Pelaku-Lain

Kita tunggu saja, apakah Angie dikenakan pasal pencucian uang atau tidak oleh KPK :D

[imagetag]
oh nikmatnya apel malang & apel washington....
[imagetag]

stres21 30 Apr, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...