Kegiatan Wajib Lapor Pengguna Narkoba

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh BNN dan Universitas Indonesia pada tahun 2008, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,6 juta orang, atau 1,99 % dari populasi penduduk Indonesia. Pada tahun 2010 jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjadi 2,21%. Jika tidak ditanggulangi dengan maksimal maka diproyeksikan prevalensi narkoba pada tahun 2015 bisa mencapai 2,8% atau diperkirakan sebanyak 5,1 juta orang yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Data lainnya menunjukkan bahwa penyalahguna narkoba yang mengikuti terapi dan rehabilitasi baru paling banyak sebesar 0,5% dari keseluruhan penyalahguna narkoba, sisanya ada di masyarakat. Ironisnya, pemahaman tentang permasalahan narkoba saat ini masih sangat kurang. Akses informasi yang diperoleh masyarakat akan masalah narkoba juga masih sangat terbatas, untuk itu diharapkan nantinya media dapat menyampaikan informasi yang tepat dan benar kepada masyarakat yang berkaitan dengan P4GN secara komprehensif, faktual serta aktual

Sebagai mandat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 55 melalui Peraturan Pemerintah no.25 tahun 2010 tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu Narkotika dengan didukung Keputusan Menteri kesehatan Nomer: 1305/MENKES/SK/VI/20 tentang penunjukan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Banyak masyarakat mungkin masih banyakyang belum terpapar informasi mengenai "Kegiatan Wajib Lapor Pecandu Narkotika". Kegiatan ini adalah kegiatan yg bertujuan baik dan bukan menghukum. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan pecandu narkotika yang cukup umur atau keluarganya, dan orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Institusi penerima wajib lapor adalah pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis serta lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah.Adapun Institusi Penerima Wajib Lapor salah satunya untuk di daerah DKI Jakarta ada Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta (Jl.Lapangan Tembak no.75 Ciracas-Cibubur Jakarta Timur, no Telp:87711968-87711969 faximile (021) 87711970).

Bagi anda yang peduli terhadap keluaga atau kerabat yang terjerumus dalam masa kelam Narkoba mari berikan perhatian anda dengan melapor. Kegiatan ini berniat mengembalikan para pecandu narkoba untuk dapat hidup lebih sehat dan produktif bukan untuk memenjarakan atau menghukum. Adapun Kegiatan Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta dilaksanakan pada jam kerja (jam08.30 WIB s/d 13.00 WIB) di Instalasi Rawat Jalan. Kegiatan Wajib Lapor ini bersifat *RAHASIA dan GRATIS*. Bagi yang telah melaporkan diri atau dilaporkan akan diberikan kartu lapor diri setelah menjalani asesmen.

MARI BERSAMA BEBASKAN NEGERI INI DARI PENGARUH NARKOBA

Andri M 26 Apr, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...