Kumpuli Isteri tanpa Pemanasan & Kasar, Kini Bisa Dituntut Pidana oleh Isteri Sendiri

ML dengan Istri Bisa Dipidana, Jika…
Jumat, 27 April 2012 14:07 Nasional

@IRNewscom I Jakarta: GAULI istri Anda dengan lemah lembut. Jangan berbuat kasar. Terlebih jika ada unsur kekerasan dalam hubungan seks. Sebab jika itu terjadi, maka Anda, sebagai suami bisa dipidana.

Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali saat memberikan sambutan penandatanganan MoU antara MA dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).

''Dengan adanya UU 23 tahun 2004 maka ada kesetaraan. Istri bisa menuntut suami jika ada kekerasan (termasuk saat hubungan seksual). Peran wanita selalu dalam posisi lemah, bahkan sampai yang sangat privasi. Saat suami melakukan sesuatu termasuk kekerasan dalam berhubungan seksual, maka dia bisa dipidana,'' kata Hatta.

Di Amerika Serikat, lanjutnya, tindakan suami yang berlaku kasar saat melakukan hubungan seksual dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam rumah tangga. Hatta menyebutnya sebagai KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Tak hanya itu. Laki-laki juga dilarang keras melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya selama 24 jam."Kalau Anda sebagai suami memperlakukan istri seenaknya, menampar, memukul, bisa dituntut. Begitu juga sebaliknya," imbuh Hatta
http://www.indonesiarayanews.com/ind...ews&Itemid=655

--------------

Saya setuju kalau mengumpuli isteri sendiri itu harus penuh dengan kelembutan. Tapi bahwa ada UU di negeri ini yang membuka peluang bagi seorang isteri untuk menuntut suaminya sendiri ke ranah pidana dengan alasan kekerasan sexual, ini yang agak aneh! Masalahnya: apa batasan "kekerasan" itu? Apa difinisinya? Lalu, siapa saksinya ketika ML dilakukan berduaan saja di dalam kamar?

Peluang ini justru bisa disalah-gunakan oleh isteri yang memang berniat minta cerai atau sudah punya selingkuhan, dan ingin berpisah. Tinggal bilang saja ke pak polisi, kalau tadi malam dia dikumpuli sang suami dengan kekerasan ... maka sudah cukup untuk mempidanakan sang suami, tanpa ada saksi atas peristiwa itu. Jadi, kalau itu yang terjadi, kasusnya sama dengan pemerkosaan. Dalam kasus pemerkosaan, tak perlu saksi ketiga yang melihat kasus perkosaan itu, cukup mengandalkan kesaksian si korban semata. Lalu di vagina korban di ambil sampel sperma si pemerkosa. Kalau cocok, si pemerkosa bisa dimasukkan sel karena memperkosa. Apakah suami mau disamakan dengan pemerkosa/ Dunia memang sudah terbalik-balik!

Dan juga yang penting, UU ini jelas diskriminatif, seakan-akan kasus "pemerkosaan" dalam rumah tangga itu, atau kekerasan sex itu hanya dilakukan oleh kaum pria kepada wanita saja. Pertanyaannya, bagaimana kalau kebalikannya yang terjadi? Isteri yang melakukan kekerasan sexual pada suaminya? Apakah juga bisa dituntunt pidana? Apa ada? Yaaa banyaklah! Banyak kasus suami sudah pulang loyo akibat bekerja keras seharian di kantor, pulang pukul 1 malam, ketika pintu dibukakan isteri ... masih dipaksa untuk melayaninya yang kondisinya memang segar-bugar. Seharusnya yang namanya hukum atau UU itu, tidak berlaku sebelah saja, tidak berlaku linier saja, hanya searah,dan melupakan sisi yang lain.

jamil4h 27 Apr, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...