yang terlupakan afriani = di maafkan tapi kenal pasal pembunuhan

Quote:

Quote:

Afriani Susanti Didakwa Pasal Pembunuhan

Quote:

[imagetag]

Quote:

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa Afriani Susanti, telah sengaja merampas nyawa orang lain dalam kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012), Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Emilwan Ridwan, Umar Yadi, Soimah dan Tamalia Rosah, mendakwa Afriani dengan tiga pasal alternatif, salah satunya adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuihan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatan terdakwa hukuman pidana Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," ujar Soimah, di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Antonius Widjiantono, dikemukakan fakta persidangan, bahwa pada Sabtu, 21 Januari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB bertemu dan berkumpul dengan teman-temannya, yaitu Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, Adistina Putri Grani Angela Halim dan Prita Audya di cafe Upstair, Cikini, Jakarta Pusat.

"Mereka mengadakan acara minum-minuman beralkohol berupa tequilla, vodka dan bir dan kegiatan kegiatan tersebut berlangsung hingga dini hari Minggu, 22 Januari 2012," ujar JPU.

Pada pukul 03.00 WIB, pesta pun berlanjut. Mereka kemudian pindah ke tempat Stadium, hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat hingga pukul 10.47 WIB. Saat hendak pulang Ary Sendy Trisdiarto sudah berkali-kali memperingatkan Afriani untuk tidak mengemudikan mobil dan menganjurkan pulang dengan taksi.

"Afriyani sudah diperingatkan saksi Ary Sendy Trisdianto agar tidak mengemudikan mobil dan menganjurkannya pulang dengan taksi. Tapi, Afriyani bersikeras dirinya masih bugar dan bisa mengendarai mobil" kata Jaksa Emilwan Ridwan.

Karena dalam kondisi mengantuk serta mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkotika jenis pil ekstasi, Afriani tidak bisa mengendalikan mobilnya. Saat kejadian, Afriyani mengendarai kendaraan dengan kecepatan 91,30 km/jam dan kemudian kehilangan kendali, hingga akhirnya mobil bernopol B 2479 XI itu menabrak sejumlah pejalan kaki.

Setelah menabrak korban pertama, terdakwa Afriani tidak melakukan mencoba menghentikan mobilnya, justru dia tetap memacu kendaraannya dengan menginjak pedal gas, yang mengakibatkan mobil itu menabrak para korban lainnya. "Akibat perbuatan terdakwa itu telah mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Emilwan.

Akibatnya dia menabrak rombongan pejalan kaki dan warga yang tengah berada di dalam halte bus depan Kantor pelayan Pajak DKI Jakarta. Sembilan orang yang diketahui bernama Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22), akhirnya tewas dalam kecelakaan itu.[bay]


Quote:

Quote:

Afriani Dimaafkan, Tapi Tetap Harus Dihukum Berat

Quote:

akarta - Keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa memberikan hukuman kepada Afriani Susanti, terdakwa pelaku penabrakan secara adil.

Suhaeni, salah seorang keluarga M Akbar, korban kecelakaan maut di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat mengatakan pihak keluarga korban percaya jika polisi dan hakim bisa memberikan hukuman yang adil dan setimpal untuk Afriani.

"Kita berharap dihukum seadil-adilnya, gitu aja. Kan tuntutannya sudah diserahkan kepada polisi dan kuasa hukum," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/4/2012).

Berbeda dengan keluarga korban lain yang masih sulit memaafkan terdakwa, pihak keluarga M Akbar sudah bisa memaafkan Afriani atas kecelakaan maut tersebut. Namun demikian, dia minta proses hukum tetap harus berjalan dengan sebaik-baiknya.

"Afriyanikan memang dia yang menabrak. Kalau benar salah, ya harus di salahkan. Kalau dari keluarga Afriani minta maaf, dari kita semua orang bisa memaafkan, saya juga enggak mendendam. Saya maafkan tapi hukum kan harus berjalan harus dengan seadil-adilnya," tandasnya.

Pantauan INILAH.COM, afriani tiba di PN Jakarta Pusat Sekitar pukul 11.50 WIB, dengan kawalan polisi, Afriani tidak berkomentar apa-apa ketika disodorokan pertanyaan wartawan. Di samping itu, nampak puluhan polisi berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, puluhan keluarga korban sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan membawa foto M. Akbar.

Seperti diketahui, Afriani Susanti adalah tersangka dalam kecelakaan maut di jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat yang menewaskan 9 orang dan melukai 3 orang pada Februari 2012 lalu.

Afriani sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan dikenakan pasal 127 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.[bay]


segeralah ber tobat afriani :ngakak

yulyakartika 26 Apr, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...