ABG Ini Diperkosa Sopir atau Suka Sama Suka?


[imagetag]

Uploaded with ImageShack.us
ILUSTRASI

Lnt (14), seorang pelajar sebuah sekolah menengah pertama di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengaku diculik dan diperkosa oleh seorang sopir angkutan pedesaan (angkudes). Polisi kini tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat oleh keluarganya.

Kepada petugas, Lnt mengaku diculik saat baru saja keluar rumah untuk berangkat sekolah di daerah Semen, Kabupaten Kediri, Selasa (1/5/2012) pagi. Waktu itu, saat berada di pinggir jalan, sebuah angkudes berhenti di depannya dan seorang penumpang langsung menyeretnya ke dalam angkudes.

Upayanya melakukan perlawanan kandas setelah pelaku membiusnya. Ia baru sadar saat angkudes yang membawanya sudah berada di areal perbukitan kawasan wisata Selomangkleng, Kota Kediri. Di areal perbukitan itu, korban mengaku disetubuhi di bawah ancaman pembunuhan oleh pelaku.

Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Siswandi mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dari keterangan korban. Di antaranya pengakuan bahwa korban sempat membelikan minuman kepada para pelaku dan penggantian baterai handphone korban oleh pelaku.

"Psikologisnya juga tidak ada tanda-tanda trauma. Jadi, masih banyak hal yang membutuhkan pendalaman atas pengakuan korban," kata Ajun Komisaris Siswandi, Rabu (2/5/2012).

Walau demikian, pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyita sebuah celana dalam milik korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk visum guna mengetahui ada atau tidaknya bekas persetubuhan.
"Hari ini korban kita bawa untuk menunjukkan tempat kejadian perkaranya, sekaligus pemeriksaan tempat perkara," imbuhnya.

Untuk pelaku, Siswandi menambahkan, petugas hanya mendapat gambaran dari ciri-ciri yang disampaikan korban, yaitu terdiri dari dua orang dengan usia 40-43 tahun. Kedua pelaku diidentifikasi korban sebagai sopir dan penumpangnya.

weleh

Quote:

:capedes

halah...pak polisi gimana sih..
walau seumpama suka sama suka, kalau lendir telah di tumpahkan ke anak umur 14 tahun[korban] itu sudah merupakan tindak pidana...
sudah pasti kena UU PA...15 tahun[maksimal] penjara tuh...:addfriends

0ralucu 04 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...