Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui, UU Kehutanan Untuk Siapa?

Jakarta Petani hutan Rosidi (41) meringkuk di Rutan Kendal, Jawa Tengah, karena mengambil 1 pohon jati dan terancam 10 tahun sesuai pasal 50 UU Kehutanan. UU Kehutanan yang dibuat 12 tahun silam itu dinilai sengaja mengkriminalkan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang.

"Paradigma UU Kehutanan itu sendiri yang masih sangat bias dan tidak adil terhadap masyarakat. Sebab dalam UU Kehutanan sangat menganut konsep konservasi yang relatif menafikkan keberadaan masyarakat asli atau sekitar untuk memanfaatkan hasil hutan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/5/2012).

Seharusnya, pelestarian lingkungan dilakukan pemerintah dengan menggandeng masyarakat setempat. Selain menjaga hukum adat juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga kemiskinan bisa terentaskan.

"Seharusnya konsep konservasi yang harus dikedepankan adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk tetap bisa memungut hasil hutan. Tetapi dengan berlandaskan pada kearifan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat untuk tetap juga menjaga hutan sebagai bagian dari kehidupan dan adat istiadat mereka.

"Aku khawatir proses ini hanyalah pesanan dari pemilik hutan jati yang memiliki izin pemanfaatan hasil hutan. Pemidanaan untuk Rosidi untuk menakut-nakuti masyarakat yang terus menurus dikatakan sebagai pencuri dalam wilayah konsesi yang mereka miliki," ujar Alvon.

Eksistensi UU Kehutanan ini juga dipertanyakan oleh ahli hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Suparto Widjojo. Menurut Suparto, perlu revitalisasi dan regulasi ulang UU Kehutanan bagi kemanfaatan masyarakat. "UU Kehutanan harus direformulasi ulang," ujar doktor di bidang hukum lingkungan ini.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.

http://news.detik.com/read/2012/05/1...apa?n991101605

hukum memang tajam ke bawah, tapi sangat tumpul ke atas, orang ngambil kayu satu hukumanya lebih berat dari korupsi yang milyaran, paling ujung2nya para aparat hukum bilang "SEMUA SUDAH SESUAI PROSEDUR HUKUM YANG BERLAKU" saya muak dengan semua ini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...