Asosiasi Warteg : "CABUT Perda Pajak Warteg, FOKE !! "

Cabut Perda Pajak Warteg, Foke!!

[imagetag]:D:D:D

Jakarta – Asosiasi Warung Tegal (Warteg) mendesak Gubernur Fauzi Bowo segera mencabut Perda No.11 tahun 2011 tentang Pungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warteg, Kantin dan Kafetaria di Ibukota Jakarta. Bukan cuma ditunda penerapannya.

Intruksi Gubernur (Ingub) No.16 Tahun 2012 tentang Penundaan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) pungutan pajak warteg tersebut dinilai tak memberikan jaminan hukum yang jelas dan merugikan unit usaha kecil ke depan.
[/quote]

Menurut Ketua Asosiasi Warteg Mukroni, Perda itu harus segera dicabut karena Ingub tentang penundaan pungutan pajak oleh Pemprov DKI tak bisa dijadikan jaminan bahwa restoran, warteg, kantin dan kafetaria akan dibebaskan pajak di kemudian hari.
[imagetag]
Kantin/Kafetaria

"Kami minta kepastian hukum yang jelas bahwa restoran, warteg, kantin dan kafetaria tidak akan dikenakan pajak karena omzet yang didapat tergolong kecil sekitar Rp 550 ribu per hari," tegas Mukroni di Jakarta, kemarin.

Dia minta Pemprov mendukung ekonomi rakyat kecil melalui pengembangan usaha mikro tanpa harus dikenakan pajak.

"Pengenaan pajak boleh saja dilakukan dan itu pun harus ada klasifikasinya atau tingkat golongan unit usahanya. Kalau setingkat kantin, warteg dikenakan pajak, itu sangat tidak tepat dan memberatkan kami," keluhnya.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan sependapat bahwa Perdana pajak warteg sebaiknya dicabut, bukan ditunda. Penundaan tidak bisa menjamin asosiasi usaha kecil bebas dari pungutan pajak.

"Pungutan pajak itu adalah hal yang positif. Hanya saja perlu ada peninjauan ulang tentang ruang lingkup tarif pajak tersebut. Sehingga aturan pajak tersebut tidak merugikan banyak pihak, terutama rakyat kecil," sarannya.

Menurut Tigor, Pemprov harus berpikir lebih matang sebelum benar-benar merealisasikan pungutan pajak tersebut.

"Penolakan pajak ini harus serius disikapi karena beban rakyat kecil akan bertambah seiring kenaikan harga BBM nanti. Dikhawatirkan akan terjadi gejolak sosial yang berdampak luas," tukas Tigor.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menambahkan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menunda pungutan pajak terkesan untuk mencari simpati dari konsumen warung yang dominan berasal dari kalangan masyarakat kelas bawah untuk meraup suara pada Pilkada DKI Juli mendatang. :D :D :D

"Ini yang perlu diwasadai. Kalau memang pro dengan ekonomi rakyat kecil, cabut dong Perda tersebut sehingga pemilik warteg memiliki kepastian untuk meningkatkan usaha kecilnya," jelas William.

[imagetag]

Menurut dia, kebijakan pajak ini bisa artikan bahwa Fauzi Bowo tidak pro terhadap nasib rakyat kecil. "Masak omzet kecil dipaksakan untuk membayar pajak. Itu terlalu… Perda tersebut harus dicabut," desaknya.

Dia mengusulkan wajib pajak yang dapat dikenakan pajak seharusnya memiliki omzet minimal Rp 400 juta setahun, bukan Rp 200 juta. "Masalah pajak ini harus jadi catatan penting buat Pemprov karena pengenaan pajak itu sangat tidak tepat buat warteg yang masuk ketegori orang kecil," tandas William.

Sebagai informasi, Gubernur Fauzi Bowo akhirnya menunda rencana pengenaan pajak melalui Ingub No. 16 Tahun 2012 tentang Pungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan Kafetaria. Pungutan pajak tersebut ditunda sejak Ingub dikeluarkan per 24 Februari 2012.

Penundaan pungutan pajak warteg ini adalah yang kedua kali diputuskan Gubernur DKI Jakarta. Pertama dilakukan pada 2011, yaitu penundaan seluruh aturan dalam Perda No.11 tahun 2011 sebagai pengganti Perda No. 8 tahun 2003 tentang pajak restoran.

Kemudian Perda No.11 tahun 2011 diberlakukan lagi pada awal Januari 2012 dengan alasan telah cukup dilakukan sosialisasi kepada pemilik usaha restoran. Perda ini juga berlaku bagi warteg, kantin dan kafetaria yang memiliki omzet minimal Rp 200 juta selama satu tahun.

Foke Cuma Menunda, Bukan Mencabut

Gubernur Fauzi Bowo akhirnya menunda pungutan pajak warteg dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 tahun 2012 tentang Penundaan Pungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan Kafetaria.

"Ingub ini untuk membahas kembali besaran pungutan pajak untuk unit usaha kecil agar mereka tidak merugi oleh pungutan pajak tersebut," kata Foke, sapaan Fauzi Bowo.

Foke menjelaskan, alasan utama dari penundaan itu ialah masih adanya pihak yang mengeluhkan tentang batas minimal omzet wajib pajak.

"Omzet itu masih dikaji lebih cermat karena sampai saat ini masih banyak yang mengeluhkan kebijakan tersebut. Yang pasti kami akan berlaku adil dalam pengenaan pajak tersebut," katanya.

Namun, Foke belum bisa memastikan kapan batas waktu penundaan pajak ini berakhir dan apakah kategori warteg tetap dikenakan pajak atau tidak.

"Kebijakan penundaan ini belum ditentukan masa waktunya karena tim internalnya sedang mengkaji batas omzet minimal wajib pajak. Ya kita tunggu saja," kilah pria berkumis tebal itu.

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI, Arief Susilo mengatakan, Ingub DKI No.16/2012 telah diterimanya. "Kadis Pelayanan Pajak langsung keluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2012 pada 2 Maret 2012 untuk tidak melakukan pemungutan pajak restoran kepada jenis usaha warteg, kantin, dan kafetaria," uajrnya.

Sekretaris Dinas Pajak DKI Jakarta Djuli Zulkarnaen menambahkan alasan penundaan pajak bagi kantin, kafetaria, warteg dan warung makan beromzet Rp 550 ribu per hari ini melihat aspek golongan konsumen. Sebab, konsumen ketiga jenis usaha ini dinilai orang-orang yang kurang mampu. [HRM]

http://kabarpolitik.com/2012/03/15/c...k-warteg-foke/
Quote:



Omzet Rp 550 ribu per hari Kelihatannya besar... :malus
Tapi...
Warteg/kantin beda dgn restaurant mewah yg pake Tax & Service,
Harga makanan Warteg/kantin jauh lebih murah, tidak dikenakan biaya service (pelayanan), ....Dan bisa ngutang dulu (terutama kalo bulan tua) :D
Tapi kadang setoran/ongkos tak terduga lebih banyak dari restaurant mewah...,
setoran preman, ada juga yg diminta bulanan sama oknum KEL, utangan pelanggan yg gagal bayar, THR buat Hansip-Preman- dll:D

Khusus pemilik warteg/kantin yg murah hati, suka meng-GRATIS-kan buat kaum dhuafa :malus

[imagetag]

tirulec 04 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...