BERITA BASI "KI: Tak Buka Rekening Gendut, Polri Tidak Patuh Hukum"

Gentong

Jakarta Meski telah dua tahun lewat, tetapi petinggi Mabes Polri tidak kunjung mengumumkan data pemilik rekening gendut yang dimiliki pejabat polisi. Komisi Informasi (KI) menilai polisi tidak patuh hukum karena KI sudah memerintahkan untuk membuka tetapi tidak mematuhi.

"Terkait rekening gendut Polri, tidak ada goodwill dari Polri-nya sendiri. Tidak ada niat baik untuk memberikan informasi," kata Komisoner KI Pusat, Dono Prasetyo, dalam diskusi 'Refleksi Hak untuk Tahu, 2 Tahun UU Keterbukaan Informasi Publik' di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Padahal Mahkamah Agung (MA) telah membuat Peraturan Nomor 2 Tahun 2012 tentang tata urutan penyelesaian sengketa di KI. Dengan adanya peraturan tersebut, maka Polri harus menaati setiap putusan KI.

"Menurut saya Polri belum patuh terhadap hukum. Maka dari itu Polri harus lebih proaktif. KI tidak berhak menekan atau mengeksekusi tetapi lebih baik dilempar ke ranah hukum berdasarkan Perma No 2/2012," ujar Dono.

Secara tegas Dono menyatakan goodwill yang dimiliki oleh polisi hanya pemanis belaka. Sebab hingga hari ini daftar pemilik rekening gendut tersebut belum juga diumumkan ke publik.

"Hingga hari ini tidak dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Goodwill oleh pimpinan tertinggi hanya seremonial belaka," ungkap Dono.

Perjalanan kasus rekening gendut ini cukup berliku. Pada 21 September 2010, ICW mengadukan Mabes Polri terkait rekening gendut ke KI Pusat. ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diungkap ke publik.

Pada 8 Februari 2011, KI Pusat memutus sengketa infromasi soal rekening gendut polisi. KI Pusat mengabulkan permohonan ICW dan memerintahkan Polri terbuka, mengumumkan 17 perwira polisi pemilik rekening gendut.

Atas putusan KIP, Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN. Namun, pada 6 Juni 2011, Mabes Polri mencabut banding itu. Dan terhitung sejak saat itu putusan KI Pusat bak hilang ditelan bumi.

Kini, setelah ada Peraturan MA yang dibuat 29 November 2011 lalu, KI menjadi lebih bertaring. Setiap putusannya mempunyai kekuatan hukum yang harus dipatuhi pihak berperkara. Jadi, Polri harus mematuhi putusan KI Pusat untuk membuka rekening gendut anggotanya.

(asp/nrl)

Kenapa harus di blow up lagi? bukannya sudah pada lupa sibuk dengan sukhoi?
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...