Biadab! Gara2 Sakit Hati, Bapak Perkosa Anak Kandung Berkali - kali...

Ilustrasi
[imagetag]

Quote:

Makassar (beritajatim.com) - Syamsul Bahri alias Hefri Mangka (38), ditangkap petugas Polsekta Panakukkang, karena memperkosa anak kandungnya GA (19). Pelaku tega memperkosa dengan alasan sakit hati dengan anaknya tersebut.

Syamsul Bahri alias Hefri Mangka alias Cunk, ditangkap pada Senin (7/5/2012) lalu, setelah petugas menerima laporan dari GA. Kepada petugas, korban mengaku telah tujuh kali diperkosa oleh ayahnya serta disekap di dalam rumah selama seminggu.

Kepada petugas GA menceritakan kejadian berawal saat dia tidak tahan dengan perlakuan kasar pelaku, setelah dia berpacaran dengan seorang pemuda.

Lantaran tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban kemudian kabur ke Jakarta bersama pacarnya. Setelah korban kembali ke Makassar, GA kemudian tinggal di rumah ibu kandungnya, yang telah bercerai dengan pelaku.

Pelaku yang mengetahui korban telah kembali, kemudian menjemput korban di rumah mantan istrinya, lalu di bawa pulang ke rumahnya di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar. "Saya dijemput di rumah mama terus dibawa pulang ke rumah. Saya disekap di rumah tidak boleh keluar," kata korban, Selasa (8/5/2012).

GA melanjutkan, sejak pulang ia tidak boleh keluar rumah. Selama disekap itulah dia diperkosa ayahnya. Hingga pada Senin 7 Mei kemarin, ARP (17), adik korban menaruh curiga dengan kelakuan kakaknya yang sering murung.

GA pun kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Mendengar hal itu, adiknya kemudian menyusun rencana untuk melapor ke polisi.Dengan berbekal sebutir obat tidur yang dicampurkan ke kopi pelaku, korban kemudian berhasil kabur dan melapor ke polsek Panakukkang.

Kapolsek Panakuukang, Kompol Agung Setyo Wahyudi saat ditemui di kantornya mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati pada anaknya. "Pelaku kesal karena telah membesarkan anaknya sejak kecil dengan rencana akan dijodohkan dengan seorang hakim muda. Tapi malah berhubungan dengan pacarnya. Tersangka kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat pasal 285 atau 289 KUHP tentang pemerkosaan," jelasnya.
EMBER

alasan yg gak masuk akal :

Quote:

"Pelaku kesal karena telah membesarkan anaknya sejak kecil dengan rencana akan dijodohkan dengan seorang hakim muda. Tapi malah berhubungan dengan pacarnya. Tersangka kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat pasal 285 atau 289 KUHP tentang pemerkosaan,"
alasan yg masuk akal :

tergiur & bernafsu dengan kemolekan tubuh sintal putrinya :o

gila ampe 7 kali....

isi sendiri yah gan :o
1 kali itu =?
2 kali itu =?
3 kali itu =?
berkali - kali itu =??

bapak bejat harus d hukum seberat2nya, untung anaknya udah dewasa bukan d bawah umur...:mad:
buat korban sabar yah, smoga pacarnya bisa menerima kenyataan pahit ini...:o

btw selama di jakarta ngapain aj yah ber2an ama pacarnya...???:o

Pongasi 09 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...