Bocah Curi Dompet, Dibui 2 Bulan

Bocah Curi Dompet, Dibui 2 Bulan

Rabu, 23 Mei 2012 18:03:48 WIB
MEDAN (Pos Kota)- Bocah berumur 14 tahun yang tersandung kasus pencurian dompet kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/5). Majelis hakim yang diketuai Asban Panjaitan menvonis terdakwa BS, dua bulan penjara dan lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yakni tiga bulan penjara.

Menurut majelis hakim bahwa terdakwa berstatus pelajar dan berlaku sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar hukum dan tidak dibenarkan.

Kejadian itu Maret 2012 lalu. Saat itu korban Cristina memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Ngalengko, Medan. Tanpa disadarinya, dompet berisi uang Rp 200 ribu miliknya yang diletakkan di bawah tempat duduk sepeda motornya hilang. Selah diselidiki ternyata dompet itu diambil oleh pelaku dengan cara merusak tempat duduk sepeda motor korban. (samosir/b)
POSKOTA
Semoga setelah di hukum masih tetep bisa sekolah.. :iloveindonesias
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...