DVI Usul Indonesia Harus Punya Data Base Sidik Jari

http://jakarta.okezone.com/read/2012...ase-sidik-jari

JAKARTA- Proses identifikasi korban pesawat sukhoi sudah memasuki hari ke-8, namun tim Disaster Victim Identification (DVI) baru berhasil mengidentifikasi 15 jenazah.

Salah satu Kesulitan tim DVI dalam mengidentifikasi korban, kurangnya data ante mortem yang dikumpulkan dari pihak keluarga. Salah satunya, terbatasnya data sidik jari atau finger print.

Direktur Eksekutif DVI Indonesia, Kombes Pol Anton Castilani, menjelaskan belum ada satu pun jenazah yang teridentifikasi dengan menggunakan finger print.

"Kita sudah seharusnya mempunyai data base sidik jari yang lengkap, sehingga dari kejadian yang kita alami seperti Sukhoi ini, bisa mempermudah pengidentifikasian melalui finger print," jelas anton, Sabtu (19/5/2012).

Sidik jari yang berhasil ditemukan oleh tim inafis hingga hari ini berjumlah 44 sidik jari, namun dari semua itu tidak ada yang cocok dengan data ante mortemnya.
(kem)

Setuju pak data base itu harus ada, jangan sampai seperti E-KTP yang datanya banyak sekali, sehingga memuat semuanya.
Mungkin dengan 1 buah flasdisk, bisa meng-copy lsg ke server E-KTP.

Quote:


http://www.e-ktp.com/2011/06/fungsi-dan-kegunaan-e-ktp/

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

1. Sebagai identitas jati diri

2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;

3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :

1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;

2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;

3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;

4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.

5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;

6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...