E-KTP Dianggap Ajaran Sesat di Manado, Mendagri: Warga Akan Rugi Sendiri

[imagetag]

Jakarta,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menanggapi penolakan pembuatan E-KTP oleh sekelompok orang yang ada di Sulawesi Utara (sulut) karena dihubungkan dengan keyakinan agama.

Malah, kelompok warga berada di kecamatan Bunaken, yakni tokoh agama Gereja Sarikat Pantekosta di Indonesia Alfa Omega, Kota Manado, ini menganggap E-KTP adalah mengikuti ajaran sesat pada akhir bulan April lalu dihadapan Walikota Manado, GSV Lumentut.

Untuk itu Mendagri melalui Kepala Pusat Penerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, Rabu (09/05), di ruang pressroom Kemendagri, memberikan keterangan mengenai penilaian warga di Kota Manado tersebut.

"Perekaman data E-KTP menyangkut identitas orang perorang yang tidak ada hubungan dengan keyakinan. Tentunya bagi mereka yang tidak melakukan perekeman data orang perorang berdasarkan asas domisili sesuai UU No. 23 tahun 2006 dan PP 33 tahun 2007, maka mereka tidak akan ada di data base dan nantinya tidak akan mendapat pelayanan saat pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan data diri," tegas Donny panggilan akrab Kapuspen.

Sekali lagi Reydonnyzar minta pada warga gereja di Kota Manado untuk tidak menghubungkan urusan pendataan E-KTP dengan masalah agama.

Didalam Undang-Undang Dasar Pasal 27 ayat (1) tertulis bahwa, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, kata Donny.

Karena itu diharapkan, setiap warga Indonesia, tidak terkecuali warga Sulut untuk melaksanakan E-KTP karena untuk kepentingan mereka sendiri nantinya. "Mereka akan mengalami kerugian karena tidak mempunyai data base. Untuk urusan yang berbasis kependudukan maka mereka akan kesulitan sendiri nantinya. Seperti urusan Bank, masalah Catatan Sipil, Kelurahan dan lainnya yang berhubungan dengan identitas diri," ujar Donny.

Seperti diketahui tokoh agama Gereja Sarikat Pantekosta di Indonesia Alfa Omega Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, menolak perekaman E-KTP, yang dikatakan secara langsung di depan Walikota Manado, GS Vicky Lumentut.

Menurut mereka E-KTP berhubungan dengan angka 666 yang merupakan lambang gereja setan, apalagi jika menggunakan chip. Dan ini sudah bertentangan dalam iman mereka yang sudah jelas dalam Alkitab kitab Wahyu.

Pada kesempatan tersebut Walikota Manado juga didampingi Ketua Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSUA), Pdt Roy Lengkong.

Apa jawaban Lumentut ? Walikota Manado itu kemudian meminta kepada para gembala gereja tersebut untuk membuat pernyataan menyangkut penolakan E-KTP yang akan disampaikan ke pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).(patris pangaila)

sumberhttp://www.cybersulutnews.com/index....ument_srl=5847

cybersulut 09 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...