Finalis Miss Indonesia Keracunan McDonald's

Jakarta- Banyak penelitian mengungkapkan mengonsumsi makanan cepat saji atau biasa disebut junk food dapat mengganggu kesehatan, terutama picu kegemukan. Tapi apa yang dialami oleh finalis Miss Indonesia 2012 asal Jogjakarta, Dea Amelia (23) lebih parah lagi. Dia keracunan minuman lemon tea rasa 'kamper' (kapur barus,Red) di McDonald's Plaza Senayan, Jakarta.

Padahal bulan lalu atau pada 21 April, Kerjaksaan Agung Australia membuat keputusan mengejutkan dengan memvonis restoran fast food, Kentucky Fried Chicken (KFC) dengan denda Rp 91 miliar. Sebab, terbukti produknya membuat gadis bernama Monika Samaan (14) mengalami kerusakan otak parah dan kelumpuhan setelah memakan kebab ayam KFC Twister Wrap pada Oktober 2005.

Hakim yang mengeluarkan keputusan tersebut, Stephen Rothman, menyatakan bahwa daging ayam yang digunakan dalam menu Twister tersebut telah terkontaminasi bakteri Salmonella karena pekerja restoran yang mengolah daging tidak mengikuti prosedur kerja yang diharuskan. Hakim menganggapnya sebagai suatu tindak kecerobohan.

"Kondisinya sudah baikan, tapi masih agak pusing," kata kekasih Dea, Jonathan, Selasa (29/5) malam. Dea yang sebelumnya muntah-muntah kini sudah bisa tenang.

Dea bersama rekannya Hani sebelumnya menikmati lemon tea di gerai McDonald's sekitar Selasa pukul 16.30. Setelah beberapa lama, keduanya merasa minuman itu berbau kamper. Keduanya pun sempat melapor ke pihak restoran cepat saji itu.

"Akhirnya lama-lama, mereka sadar rasanya benar-benar meminum kamper. Kemudian datang ke pelayan, si pelayan itu sempat membantah tidak ada rasa kamper," jelas Jonathan.Ketika perdebatan terjadi, sang manajer waralaba itu datang dan langsung memberi penjelasan, kamper memang ada ditaruh di bawah di tempat penyimpanan, untuk menghindari tikus.

Walau pihak waralaba itu bersikeras, tidak tercampur, tapi faktanya lemon tea yang diminum Dea dan Hani terasa kamper.

Kemudian, 30 menit selanjutnya, Dea merasa mual dan muntah, sedang Hani merasa pusing. Akhirnya keduanya dibawa ke RS Sahid untuk mendapatkan penanganan."Ya kata dokter kemungkinan keracunan," jelas Jonathan.

Keduanya masih diperiksa dokter dan diminta menunggu beberapa saat hingga kondisi membaik. "Dokter masih melihat, melakukan observasi. Nanti akan dibuatkan surat," tuturnya.

Sementara, gerai waralaba McDonald's di Plaza Senayan meminta maaf atas kejadian keracunan itu. "Dengan kejadian tersebut, saya minta maaf. Nanti akan kita cari permasalahannya. Sedang kita troubleshoot permasalahannya," kata Manajer McDonalds PS, Mahendra.

Hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan apakah Dea berniat membawa ke jalur hukum. Namun menurut penelusuran ada ancaman hukuman bagi produsen yang menggunakan zat berbahaya dalam produk pangan di Indonesia, meski relatif ringan sanksinya. Bila menggunakan dasar hukum KUHP maka divonis penjara 3-6 bulan sedangkan dendanya hanya Rp. 200.000. Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pelanggan terhadap kesehatan konsumen dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun berikut denda hingga Rp 2 miliar.

Sementara menurut penelitian, tak hanya menganggu kesehatan fisik tapi makanan cepat saji juga bisa mengganggu psikologis seseorang. Riset terbaru para ilmuwan dari Universitas Las Palmas de Gran Canaria dan Universitas Granada Spanyol, mengindikasikan adanya hubungan antara konsumsi makanan cepat saji (hamburger, hotdog dan pizza) denganrisiko menderita depresi.

Jadi hati-hatilah!ins

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=b...067f89cc14862c

[imagetag]

SAY NO TO JUNK FOOD :Yb
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...