Gara-gara LAPINDO, 6 tahun ini Negara Harus Menggelontor Dana Triliunan Rupiah

[imagetag]
Lumpur panas Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, (22/5). ANTARA/Eric Ireng


Triliunan Rupiah Uang Negara untuk Lumpur Lapindo
SELASA, 29 MEI 2012 | 05:46 WIB

TEMPO.CO, Jakarta--Pemerintah telah mengalokasikan anggaran negara hingga Rp 6,2 trilun sejak 2007 untuk menangani dampak dari luberan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo membenarkan gelontoran uang negara hingga triliunan rupiah itu. Namun, ia tak mau menyebutkan jumlahnya. "Silakan baca dengan lengkap dalam nota keuangan," kata Herry kepada Tempo, Senin 28 Mei 2012.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga tak merinci jumlah anggarannya. "Tak mungkin APBN mengeluarkan dana yang bukan menjadi kewajiban pemerintah," ujar Hatta di kantornya kemarin. Menurut dia, pengucuran anggaran untuk menangani dampak sosial bencana di luar peta terdampak adalah tanggung jawab pemerintah.

Berdasarkan data nota keuangan, sejak 2007 hingga 2012 telah dialokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006. Perinciannya, pada 2007 dianggarkan Rp 505 miliar, lalu pada 2008 anggarannya bertambah dua kali lipat menjadi Rp 1,1 triliun. Tahun berikutnya, besaran anggaran naik tipis menjadi Rp 1,14 triliun.

Kucuran berlanjut terus. Pada 2010, negara menganggarkan Rp 1,21 triliun, dan pada 2011 sebesar Rp 1,3 triliun. Anggaran Rp 1,3 triliiun itu rencananya untuk proyek pengaliran luapan 48 juta meter lubik lumpur ke kali Porong dan pembangunan tanggul di tiga desa, yakni Penjarakan, Kedungcangkring, serta Besuki.

Adapun untuk alokasi dari APBN 2012, menurut anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan Dolfie O.F.P., tetap 1,3 triliun. Menurut dia, Rp 6,2 triliun adalah anggaran yang dialokasikan, sedangkan realisasinya sedikit lebih rendah. "Realisasinya sekitar Rp 5 triliun, tergantung dari dampak yang ditimbulkan pada tiap tahun," ujarnya kemarin.

Dolfie menjelaskan, anggaran untuk lumpur Lapindo dalam APBN disebut sebagai dana pemulihan bencana di luar wilayah yang ganti ruginya ditangani oleh PT Lapindo Brantas. Pasal 18 Undang-Undang APBN Perubahan 2012 menyebutkan, bantuan pemerintah tetap dikelola oleh Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Anggaran itu untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area bencana, yakni di tiga desa tadi. Lumpur meluap di tengah kegiatan pengeboran minyak dan gas oleh Lapindo Brantas, anak usaha Bakrie Grup.

Ia menilai, anggaran lumpur Lapindo membebani neraca keuangan negara tapi pemerintah belum berencana menendang mata anggaran ini dari APBN. "Alokasi anggaran baru dihentikan jika semburan (lumpur) berhenti dan tak lagi memberi dampak bagi masyarakat di sekitarnya," ujar Dolfie. Menurut dia, pemerintah ikut menanggung biaya karena pada 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Lapindo Brantas tak bersalah dalam kejadian ini. Ia berharap semburan lumpur cepat usai sehingga anggaran negara tak lagi terbebani.
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...Lumpur-Lapindo


Pemerintah Siapkan Rp 7,2 Triliun untuk Lapindo
SENIN, 28 MEI 2012 | 15:58 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan Dolfie O.F.P mengatakan dana yang dianggarkan pemerintah untuk Lumpur Lapindo mencapai Rp 7,2 triliun. "Realisasinya sekitar Rp 5-6 triliun, tergantung dampak yang ditimbulkan tiap tahunnya," ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 28 Mei 2012.

Anggaran ini, kata Dolfie, diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dana pemulihan bencana untuk wilayah di luar peta terdampak yang menjadi kewajiban PT Lapindo Brantas. Pemerintah mesti ikut membiayai karena tiga tahun lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PT Lapindo Brantas tak bersalah dalam peristiwa ini.

"Kalau pemerintah tak menganggarkan, dana pemulihan bencana dari mana?" ujarnya. Ia berharap semburan lumpur cepat usai sehingga anggaran negara tak lagi dibebani untuk menalangi musibah Lapindo. "Anggaran baru dihentikan jika semburan berhenti dan tak lagi memberi dampak bagi masyarakat sekitar," ujarnya.

Pengucuran dana ini membuat pemerintah mengambil alih tanggung jawab PT Lapindo dalam penanganan sosial kemasyarakatan akibat semburan lumpur. Pasal 18 dalam Undang-Undang APBN-P 2012 menyebutkan, bantuan pemerintah tetap dikelola Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo.

Anggaran digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan di luar peta area bencana, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Anggaran dari negara juga diizinkan mengontrak rumah bagi korban, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area bencana. Belanja ini hanya diperbolehkan pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan, yaitu Siring, Jatirejo, dan Mindi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, uang yang dialokasikan dalam APBN untuk menangani Lapindo menjadi tanggung jawab pemerintah. Meskipun tak bisa merinci jumlah anggaran, dana itu digunakan untuk menangani dampak sosial akibat peristiwa itu di luar peta dampak. "Tidak mungkin APBN mengeluarkan dana yang bukan menjadi kewajiban pemerintah," katanya.

Dolfie sebelumnya pernah mengemukakan tidak ada pembagian yang jelas antara beban pemerintah dengan PT Lapindo Brantas selaku penanggung jawab lokasi tersebut. Pembagian beban, katanya, hanya merujuk pada hasil kerja Panitia Khusus Lumpur Lapindo. "Kami tidak tahu berapa persen beban pemerintah dan berapa yang ditanggung swasta," ujarnya.
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...-untuk-Lapindo

Quote:

Dana Lapindo di APBN-P:
Ical: Sudah Selayaknya Pemerintah Menganggarkannya
Minggu, 08/04/2012 16:30 WIB

[imagetag]

Jakarta Aburizal Bakrie menegaskan sudah selayaknya Pemerintah menganggarkan dana untuk penyelesaian kasus Lapindo di APBN. Dia menampik tudingan bahwa penganggaran dana itu merupakan pasal barter dengan sikap Golkar dalam keputusan kenaikan harga BBM.

"Kan yang disubsidi itu untuk daerah yang masuk peta wilayah tak terdampak. Namanya juga tak terdampak maka sudah seharusnya Pemerintah menganggarkannya. Kalau di daerah terdampak itu menjadi tanggung jawab Lapindo," ujar Ical kepada wartawan usai pemberian pengharhaan kepada seniman dan grup kesenian tradisi Jawa di Hotel Lor In, Solo, Minggu (8/4/2012).

Ical juga mengatakan tudingan-tudingan yang menyebutkan bahwa dimasukkannya pasal tersebut dalam APBN-P merupakan pasal barter dengan sikap Partai Golkar menyikapi kenaikan harga BBM, merupakan tudingan tidak mendasar. Karena itu. Menurutnya, tidak perlu didengarkan. "Jangan dengarkan omongan orang-orang yang tidak tahu. Yang jelas tidak ada hal-hal seperti itu (pasal barter). Yang ada adalah memang sudah sewajarnya Pemerintah menganggarkan dana tersebut," kata Ical.

Musibah lumpur Lapindo terjadi pada 2006. Sejumlah desa di Sidoarjo tenggelam. Pemerintah turun tangan mengatasi musibah ini dengan membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dalam ABPN-P, Pasal 18 mengatur wewenang BPLS yang lebih luas seperti perlunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan).
http://news.detik.com/read/2012/04/0...ya?nd992203605
---------------



Sang Pemilik LAPINDO Inc, Ical, sangat jumawa sekali. Padahal masih ada sekitar Rp 920 miliar tanah penduduk yang belum dilunasi LAPINDO. Mudah-mudahan saja si Ical panjang umur sehingga bisa melunasi kewajibannya itu

:berduka
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...