gara-gara tiket palsu di denda 600 ribu

Dua Penumpang KRL Didenda Rp 600 Ribu

DEPOK (Pos Kota) – Dua penumpang KRL commuter line (Comline) ini harus merogoh koceknya dalam-dalam karena menggunakan tiket bekas yang tanggal kedaluarsanya diganti. Selembar tiket seharga Rp6.000, harus dibayarnya menjadi Rp600.000.

Pagi itu. sekitar Pk. 06:30, Mistar naik kereta menuju tempat kerjanya di Jakarta. Warga Sukamajaya, Depok, itu kepergok membawa tiket palsu hingga digelandang ke pos penjagaan. Selang satu jam kemudian, giliran Wenda, 44, pegawai rumah sakit swasta di Jakarta. Ia juga diamankan petugas karena menggunakan tiket palsu.

Yuki Ridwan, Komandan Regu Keananan Penjagaan Stasiun Depok Baru, mengatakan kedua penumpang itu tertangkap tangan saat menyerahkan tiket. "Tiket itu palsu karena tanggalnya dihapus meggunakan cairan khusus lalu ditulis dengan tanggal pemberangkatan yang baru dengan tulisan tangan," katanya.

Proses hukum terhadap pelaku, kata Yuki, diselesaikan dengan mengikuti perundang-undangan No. 23 Bab XVII Pasal 207 tentang perkeretapian. "Mereka melanggar lansiran tiket dengan menggubah tanggalnya saja, sehingga dikenakan denda Rp 600 ribu untuk membeli 100 tiket kelas commuter line," katanya.

Mereka juga harus membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Kami juga akan akan menambahkan petugas penjagaan di pos pintu utama," tambahnya.

3 PEGAWAI DIPECAT

Ahmad Sujadi, Kepala penertiban Daop 1 PT KA, mengakui petugas Stasiun Depok Baru menangkap seorang penumpang yang mencoba menggunakan tiket bekas.

Awalnya penumpang tersebit sempat dibawa ke Polsek Pancoran Mas. Hanya saja, tidak ada pasal yang menjerat kesalahannya yakni menghapus tanggal tiket. Maka, polisi menyarankan supaya masalah itu diselesaikan secara internal.

Namun, kata Sujadi, penumpang gelap itu kemudian dihukum membeli 100 lembar tiket KRL Commuter Line senilai Rp 600 ribu. "Di dalam kereta, penumpang ini tidak diperiksa, tapi tertangkap di pintu keluar oleh petugas yang curiga dengan tanggal yang tertera di tiket yang dibawanya," jelas Sujadi.

Ia mengakui tiket bekas banyak dijual oleh oknum petugas kereta api. Itu makanya sanksi tidak hanya dikenakan kepada penumpang, tapi juga petugas yang melakukan perbuatan merugikan perusahaan.

Sebulan lalu, PT KAI memecat tiga pegawainya terkait kasus ini. "Masing-masing dua petugas pemeriksaan karcis dan satu petugas loket," kata Sujadi.

Modus yang dilakukan bawahannya ini dengan menyeleksi tiket yang masih bagus dan rapi saat diserahkan penumpang keluar stasiun. Selanjutnya, tiket-tiket ini dikirim ke stasiun lain untuk dijual lagi pada penumpang baru. (angga/dwi/yp/ird)

Teks Foto: Pelaku pemalsuan tiket sempat diperiksa di Polsek Pancoran Mas bersama petugas KA Stasiun Depok Baru. (angga)
http://www.poskotanews.com/2012/05/1...a-rp-600-ribu/
--------------------------------------------------------------------------
mau nipu ga modal pake dong stempel yang khusus buat tanggal,murah ko cuma 25 rebu,ini juga pegawai rumah sakit ikutan malsuin karcis.


[imagetag]

Selammurtad 10 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...