Gereja Katolik Napagaluh Disegel Pemkab Aceh Singkil

Sudah berdiri sejak 1974 silam, kini baru dipersoalkan.

NAPAGALUH, Jaringnews.com - Berita tidak sedap terkait penyegelan tempat ibadah kembali terjadi. Kali ini giliran Gereja Katolik Kampong Napagaluh disegel oleh Pemkab bersama dengan Satpol PP Aceh Singkil dan Muspika Danau Paris. Alasan penyegelan adalah tidak ada surat izin pendirian gereja/Undung-undung sebagaimana ditetapkan dalam aturan Menteri Agama dan Peraturan Gubernur. Gereja Katolik Kampong Napagaluh ini masuk wilayah Paroki Tumbajae-Manduamas, Keuskupan Sibolga.

Dalam surat yang dilayangkan oleh pengurus Gereja Kampong Nagapaluh kepada Bimas Katolik Depag Propinsi Aceh tertulis "Kami sangat kesal, mengapa baru sekarang ditutup. Mengapa tidak sejak dulu. Sebab Undung-undung kami telah berdiri sejak tahun 1974. Mengapa setelah 38 tahun lamanya, baru ditutup oleh pemerintah."

Setelah menerima informasi ini pada Jumat (4/5) kemarin, pihak Keuskupan Sibolga segera mengutus P. Servasius Sihotang OFMCap (Dekanus Tapanuli), P. Sebastianus Sihombing OFMCap (Pastor rekan Paroki Tumbajae) bersama dengan Fr. Frans R. Zai OFMCap (Biro Komsos) untuk meninjau lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi berkaitan dengan peristiwa penyegelan gereja tersebut.

Setelah banyak informasi terkumpul, pada Kamis (10/5) tim akan mengadakan pertemuan bersama dengan Kesbangpol, Humas KUB Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan Muspida di Aceh Singkil. Tujuan pertemuan ini adalah untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini.

http://jaringnews.com/politik-perist...b-aceh-singkil

untung mesjid di menado kagak disegel

nabiedan 06 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...