Habis Grasi Narkoba, akan Terbitkah Grasi Koruptor? Grasi untuk Corby, SBY Dikecam

[imagetag]
Schapelle Leigh Corby

Grasi untuk Corby, SBY Dikecam
KAMIS, 24 MEI 2012 | 06:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah politikus mengecam keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. Grasi tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, narkotik, dan terorisme. "Kebijakan tersebut juga paradoks dengan semangat memerangi peredaran narkotik," kata anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Indra S.H., di kompleks DPR, Senayan, kemarin.

Dalam peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Istana Negara, 29 Juni 2005, Presiden juga pernah menyatakan grasi untuk jenis kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik tidak akan pernah dikabulkan, termasuk bagi Corby. "Ini menunjukkan kita tidak pernah memberi toleransi kepada jenis kejahatan ini," ujar Yudhoyono waktu itu.

Presiden mengabulkan grasi untuk Corby dengan mengurangi hukumannya selama lima tahun. Dengan grasi ini, vonis warga negara Australia yang ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004 itu menjadi 15 tahun penjara.

Indra mengatakan pemerintah seharusnya konsisten memerangi narkotik. Karena itu, dia meminta Presiden membatalkan remisi tersebut. "Indonesia adalah negara besar dan merdeka. Jangan mau didikte Australia," kata Indra.

M. Nurdin, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, khawatir grasi Corby berdampak buruk bagi terpidana narkotik lainnya. Karena itu, komisinya akan meminta penjelasan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. "Kalau pemerintah tidak bisa menjelaskan, ini menunjukkan indikasi adanya tebang pilih," katanya.

Menanggapi keberatan itu, Menteri Amir menegaskan bahwa grasi untuk Corby tidak mempengaruhi kedaulatan hukum Indonesia. "Ini pengurangan hukuman, bukan grasi untuk membebaskan," katanya. Ia berharap pemerintah Australia bisa membalas grasi tersebut dengan pengurangan hukuman bagi anak-anak Indonesia yang ditahan di Australia.

Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pemberian grasi itu juga sesuai dengan aturan hukum, yaitu Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. "Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung," ujar Julian.
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...by-SBY-Dikecam

Grasi Corby Tak Berpihak pada Pemberantasan Narkoba
Kamis, 24 Mei 2012 | 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat menyesalkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby. Menurutnya, pemberian grasi itu tidak sesuai dengan semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. "Grasi Corby itu takutnya menimbulkan suatu preseden yang buruk bagi negara kita. Itu tentu sangat bertolak belakang dengan kita," kata Henry seusai mengikuti seminar di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Ia juga mengkhawatirkan negara lain juga akan melakukan hal yang sama jika warga negara mereka menjadi terpidana kasus narkoba di Indonesia. Ia mengaku tak terima dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di media massa yang berharap Pemerintah Australia juga melakukan hal yang sama ketika ada WNI menjadi tahanan di Australia. Salah satunya pembebasan terhadap WNI yang ditahan di Australia Utara karena menjadi anak buah kapal dalam kasus trafficking. "Denny menyebutkan, Pemerintah Australia juga bisa melakukan yang sama untuk kasus trafficking WNI, anak di bawah umur. Tapi, itu kan berbeda. Enggak ada kaitannya dengan kasus narkotik," paparnya.

Seperti yang diketahui, Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Namun, pada akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman padanya selama 5 tahun. Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat curiga pemerintah memiliki perjanjian politik tertentu dengan Australia sehingga grasi itu diberikan untuk Corby.
http://nasional.kompas.com/read/2012...ntasan.Narkoba

Grasi untuk Pelaku Koruptor ... Next?
Quote:

KPK: Grasi untuk Koruptor Bikin Frustasi
Kamis, 19 Agustus 2010 | 16:35 WIB

INILAH.COM, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian grasi kepada koruptor bisa membuat aparat penegak hukum frustasi. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengemukakan hal itu, Kamis (19/8). Dia dimintai tanggapan terkait pembebasan Syaukani Hasan Rais, terpidana enam tahun kasus korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Memang harus jadi pikiran kita juga. Para penyidik, penyelidik, dan penuntut sudah bekerja keras termasuk hakim, namun ketika sudah dihukum justru mendapat pembebasan, lalu dimana efek jeranya, ujar Haryono.

Nanti penegak hukumnya jadi frustasi juga, pungkasnya .

Syaukani divonis enam tahun penjara pada tingkat kasasi pada 28 Juli 2008 dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kutai Kertanegara yang merugikan negara Rp103 miliar. Ia diberi izin oleh Ditjen Kemasyarakatan Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk keluar dari penjara. Vonis kasasi itu lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama dan banding, yakni 2,5 tahun.
Syaukani dikabarkan harus menjalani terapi akibat lupa ingatan. Terapi itu dilakukan dengan cara memulangkan Syaukani ke kampung halamannya untuk menempatkannya kembali di lingkungan yang dikenalnya.

Seiring dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Kemerdekaan RI, Presiden memberikan pengampunan (grasi) kepada mantan bupati Kutai Kartanegara itu. Syaukani resmi berstatus bebas dan dicoret dari daftar narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan grasi tersebut diberikan dengan pertimbangan Syaukani sudah sakit parah. "Sudah tidak bisa bergerak. Matanya sudah tidak bisa melihat dan badannya sudah kaku," katanya.
http://www.inilah.com/read/detail/75...ikin-frustasi/

Ical Nilai Wajar Presiden Terbitkan Grasi untuk Koruptor
Selasa, 24 Agustus 2010, 08:41 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Dewan Pertimbangan Pusat Partai Golkar Aburizal Bakrie menilai grasi yang diberikan Presiden kepada narapidana kasus korupsi merupakan hal yang wajar. "Wajar jika Presiden memberikan grasi kepada mereka asalkan mereka berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan sehingga pantas mendapatkan grasi," kata Ical-sapaan Aburizal Bakrie di Klaten, Senin.

Ia menjelaskan koruptor memang pihak yang bersalah dan layak dihukum karena menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Namun, kata dia, lapas dapat menjadi tempat para terdakwa kasus korupsi tersebut untuk bertobat dan berkelakuan baik. "Jika memang remisi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang maupun ketentuan lain yang berlaku, mengapa tidak," kata dia. Tidak hanya pada kasus korupsi, lanjutnya, pemberian grasi maupun remisi wajar diberikan kepada pelaku kejahatan lainnya seperti pelaku pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian asalkan pemberiannya sesuai dengan aturan.

Ical menegaskan setiap manusia memiliki tendensi untuk berbuat kesalahan sehingga pemberian ampunan pun berlaku bagi setiap manusia. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa keringanan masa hukuman pada sekitar 330 narapidana kasus korupsi. Beberapa diantara narapidana yang mendapatkan grasi, langsung dinyatakan bebas sejak 18 Agustus lalu. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sekaligus besan Presiden, Aulia Pohan, yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar pun dinyatakan bebas setelah mendapatkan grasi.

Beberapa nama narapidana kasus korupsi lain yang mendapatkan grasi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Republik Indonesia adalah Syaukani Hassan Rais, Al Amin Nur Nasution, Artalyta Suryani, dan Widjanarko Puspoyo.
http://www.republika.co.id/berita/br...untuk-koruptor
----------------

GRASI itu memang hak preogratif Presiden, terserah dia aja saja, mau diberikan kepada siapa yang dia kehendaki. Tapi tentu saja seorang Presiden tak akan begitu mudah memanfaatkan hak-hak istimewanya itu, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan dan keamanan nasional.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...