Hibah Australia Rp 5,37 T Pengaruhi Grasi Corby?

[imagetag]

http://www.centroone.com/news/2012/0...i-grasi-corby/

Jakarta - Pada 9 Mei 2012, Kedutaan Besar Australia di Indonesia merilis berita bahwa Pemerintah Australia akan menyediakan sekitar A$578.4 juta atau Rp 5,37 trilyun untuk bantuan pembangunan di Indonesia tahun anggaran 2012-2013. Di bulan yang sama, Presiden SBY mengabulkan permohonan grasi untuk terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Selasa (30/5/2012), Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty mengatakan, Australia bangga dapat bermitra dengan Indonesia dalam upaya mengatasi kemiskinan.

"Anggaran tahun ini A$20 juta lebih besar dari tahun lalu dan saya senang bahwa program bantuan kami meningkat secara konsisten selama tiga tahun terakhir," ujar Greg.

Ia menegaskan, bahwa Australia adalah donor hibah terbesar untuk Indonesia. Dengan hibah itu, Australia akan terus memberikan bantuan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi dampak bencana alam dan memperkuat demokrasi, keadilan serta tata pemerintahan.

Pemberian grasi terhadap Corby yang bersamaan dengan pemberian hibah itu pun memunculkan dugaan adanya keterkaitan. Grasi untuk Corby diduga sebagai balasan atas hibah dari Pemerintah Australia itu.

Namun, Menteri Hukum Dan HAM Amir Syamsuddin menampiknya. "Siapa bilang upaya barter, tidak ada itu," tegas Amir.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, kebijakan tersebut justru saat ini telah berbuah hasil yakni pemerintah Australia sudah mau membicarakan untuk membebaskan WNI yang ditahan di Australia. Menurutnya, menjadi hal yang penting jika pemerintah Australia membebaskan WNI yang ditahan di sana.

Sebab, sambung Amir, kebanyakan yang ditahan adalah anak-anak nelayan dari Nusatenggara Timur yang berlayar ke perairan Australia. Menurut Amir, tindakan mereka itu menyebabkan mereka mendapat hukuman yang tinggi.

Amir mengingatkan bahwa konstitusi memberikan wewenang penuh kepada Presiden RI untuk memberikan keringanan hukum kepada terpidana dalam bentuk remisi, abolisi dan grasi. Sama sekali tidak ada semena-mena, tidak didasarkan pada pertimbangan yang matang atau kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba sebagaimana tudingan beberapa pihak.

===

parah nih kalo emang bener ada barter. kacau dah negeri ini :capedes
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...