[Hukum] Agusrin Kalahkan SBY di Pengadilan

[imagetag]


TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin menang atas Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam gugatan putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin malam, 14 Mei 2012. "PTUN mengabulkan gugatan Agusrin," kata pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, 15 Mei 2012.

Putusan itu menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 Tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H. Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap. Adapun pihak tergugat diminta menaati putusan sela tersebut.

Agusrin divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, ia tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum dia gunakan sebagai alasan pengajuannya. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.

Sebelumnya politikus Demokrat ini divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengajukan kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut Agusrin bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Di tengah proses PK, Agusrin mengajukan gugatan atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012. Keppres tersebut berisi instruksi memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif. Dengan adanya putusan PTUN, maka rencana Gamawan melantik Junaidi pada hari ini tertunda.

Menurut Yusril, sudah selayaknya gugatan kliennya dikabulkan pengadilan, sebab keppres itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. "Sementara ini kami sudah menang satu langkah. Keppres Nomor 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junadi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya," ujarnya.

Yusril berharap SBY, Gamawan, dan Junaidi yang menjabat Wakil Gubernur Bengkulu menaati putusan pengadilan. "Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau menaatinya," kata dia.

Salinan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012 semalam telah dikirimkan oleh Panitera PTUN Jakarta kepada semua tergugat. Dengan demikian, kata Yusril, tak ada alasan bagi para tergugat untuk mengatakan mereka belum menerima putusan tersebut.
---------------------------
Apa kata dunia............??? saya prihatin... :o
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...