[HUKUM - MENANG TELAK]Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Sisminbakum


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akhirnya menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), setelah kasusnya sempat mengambang.

Jaksa Agung Basrief Arief, usai pelantikan puluhan pejabat eselon II Kejaksaan Agung RI, di Sasana Baharudin Lopa, kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, (31/05/2012), mengatakan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Sudah-sudah, (di SP3 kan), tadi saya baru dapat laporan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penjelasan mengenai pertimbangan penghentian penyidikan itu, akan dijelaskan dalam waktu dekat, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, M.Adi Toegarisman.

"Saya minta kapuspenkum untuk menyampaikan itu," tambahnya.

Mengenai gugatan Yusril Ihza Mahendra, salah satu tersangka kasus Sisminbakum atas kebijakan Kejaksaan Agung yang membuat Yusril terancam menyandang status tersangka seumur hidup, Basrief mengku tidak bisa berbuat apa-apa.


"Kalau memang didugat kita mau apa, itu hak warga negara, (penuntutan) itu sangat baik untuk pembelajaran kita," kata Basrief.

Dalam kasus tersebut, sudah empat terdakwa yang diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak korupsi, yakni Zulkarnain Yunus, mantan Dirjen AHU Kemenkumham, Zulkarnain, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu. Tiga orang lainnya yang terbelit kasus serupa, yakni Yusril sendiri, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
----------------------
Sudah 1 - 0 Beye vs Yusril ....:ngakak

Masih menunggu kasus lainnya.....:ngakak

Beye.....beye.....beye....saya 'prihatin'........:ngakak
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...