Kampanye di Facebook, Presiden Didenda Rp 219 Juta

[imagetag]
[indent]TAIPEI, KOMPAS.com — Presiden Taiwan Ma Ying-jeou dijatuhi denda sebesar 500.000 dollar Taiwan atau sekitar Rp 219 juta oleh komisi pemilu negara itu karena menganjurkan para teman Facebook-nya pada hari pemilu untuk memilihnya. Demikian disampaikan Komisi Pemilihan Umum Taiwan, Rabu (16/5/2012).

Undang-undang pemilu Taiwan melarang segala bentuk kampanye pada hari pelaksanaan pemilu.

Terpilih untuk kali pertama pada 2008, Ma memenangi pemilu pada 14 Januari lalu. Dia dijadwalkan dilantik untuk masa jabatan kedua pada Minggu (20/5/2012).

Namun dalam beberapa waktu terakhir, pemerintahannya mendapat berbagai serangan karena sejumlah kebijakan yang kontroversial. Hal itu menyebabkan penurunan tingkat popularitas Ma menjadi 19,5 persen, yang terendah dalam tiga tahun, menurut jajak pendapat yang dirilis pada pekan lalu.

Pada 1 Mei (May Day), ribuan orang turun ke jalan untuk menyuarakan kemarahan kepada pemerintah. Sementara itu, partai oposisi bersumpah bakal menggelar aksi unjuk rasa pada malam pelantikannya.[/quote]

baru sadar/ngeh taiwan udh jadi republik :)b
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...